Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nur Kholis
JEMBER, JATIM – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU, bersama Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat dan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember Akhyar Tarfi melaksanakan penyerahan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kelurahan Bintoro Kecamatan Patrang, Jember, Selasa (8/8/2023).
Sejumlah 178 Sertifikat Tanah yang sudah selesai dan dibagikan kepada warga Kelurahan Bintoro.
“Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat,” ungkap Bupati Hendy.
“Untuk menghindari terjadinya masalah kita semua harus memiliki surat legalitas yang jelas seperti sertifikat, itu untuk menghindari terjadi masalah nantinya,” kata Bupati Hendy menerangkan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada warganya.
Bupati Hendy melanjutkan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi terjadinya persoalan. Dia menyampaikan, sudah banyak kasus terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, terutama pada kasus penyerobotan tanah.
“Untuk lebih amannya harus disertifikatkan melalui program PTSL ini,” sambungnya.
Disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto, Pemkab Jember mendukung anggaran agar masyarakat terlayani pengurusan sertifikat tanahnya.
Perlu diketahui, PTSL merupakan program pendaftaran semua obyek tanah di desa atau kelurahan atau nama lain setingkat dengan itu. Dilakukan serentak di Indonesia, dan baru pertama kali dilakukan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah milik masyarakat, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.