PKBM Yang Tidak Memiliki Gedung Belajar Dan Mengajar, Jangan Anggap Sepele

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan. 

PANDEGLANG, BANTEN – Berdasarkan ketentuan yang sudah di tetapkan untuk PKBM (lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) wajib memiliki Ruang kelas atau gedung belajar mengajar dan sarana penunjang lainnya minimal rasio 6x6M2, memiliki ruang pendidikan ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet.

Pasalnya terkaita PKBM Cahaya Tiara yang ada di kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang diduga kuat aktivitas belajar dan mengajarnya numpang di rumah Dinas Camat, seolah olah pihak Kepala PKBM menganggap hal biasa.

Investigasi dilapangan pada hari Kamis (10/08/2023) Sorot News menyambangi kediaman ibu kepala PKBM inisial (AD) ia pun mengatakan kepada Sorot News, “kenapa di persoalkan PKBM saya. Kan saya ini baru lo, yang lain ada juga ko yang tempat aktivitas belajar dan mengajarnya numpang kok, tidak apa apa. Saya ini sudah dapat izin dari Camat yang lama,” tuturnya.

Umaedi selaku Ketua LIN DPC Pandeglang mengatakan kepada Sorot News.

“Kami akan terus mengawal permasalahan ini. Disinyalir ada dugaan bukan PKBM Cahaya Tiara saja yang tidak memiliki gedung tempat belajar dan mengajar sendiri. Dan kamipun menduga untuk data siswa juga bisa jadi fiktif,” ungkapnya.

“Masalahnya hasil investigasi kami di lapangan, kami sudah menemukan juga beberapa nama siswa PKBM yang ada di wilayah kabupaten Pandeglang yang fiktif. Kami akan melengkapi data data tersebut untuk kami laporkan kepada Dinas Dinas yang terkait,” ucapnya.

Masih kata Umaedi menjelaskan, “aneh ko pihak kepala PKBM Cahaya Tiara menganggap hal tersebut sepele. Aturan pembuatan PKBM harus ada ijin IMB (ijin mendirikan bangunan) dan ijin kepemilikan lahan minimal memiliki luas lahan 100 m2. Gimana awalnya mereka ko bisa bikin ijin. Teledor sekali Notarisnya bisa kecolongan. Terus kemana saja kepengawasan dari Dinas selama ini. Apakah memang ada kolaborasi didalamnya, demo untuk meraup keuntungan dari BOP PKBM itu sendiri,” jelasnya.

Karena pertahunya lumayan fantastis, tinggal di kali saja dengan jumlah siswa, dan walaupun tempat aktivitas belajar dan mengajar yang numpang di rumah dinas Camat itu sudah minta ijin ke Camat. Yang jelas itu rumah Dinas Camat. Seenaknya saja Camat memberikan fasilitas yang seharusnya Camat minta ijin juga dong ke masyarakat Pandeglang, karena Gedung tersebut di bangun dari pajak Rakyat, wajib diingat itu,” tegasnya.

Lanjut Umaedi, “jadi surat audensi kami ke Dinas akan segera kami layangkan mungkin Nenin 14/08/2023. Dan kami berharap kepada pihak dinas terkait jangan tutup mata. Karena jelas bila terjadi data fiktif untuk siswa PKBM berarti dan BOP siswa di korup oleh Oknum Oknum didalam lingkaran PKBM yang tak bertanggung jawab, yang sudah pasti merugikan Negara dan menyakiti semua warga negara indonesia,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *