681 Napi Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Terima Remisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II B Padangsidimpuan Patut berbangga karena turut serta merasakan kegembiraan tepatnya di HUT RI 78 kali ini
Bagaimana tidak Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan memberikan remisi umum kepada 681 orang Narapidana (Napi) tepat di perayaan HUT RI kali ini yang dilaksanakan di halaman Lapas Padangsidimpuan,Kamis (17/08/23).

Bacaan Lainnya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI pada peringatan HUT RI, setiap tahunya Lapas/ Rutan/LPKA yang ada di seluruh Indonesia memberikan Remisi Umum kepada Napi guna mengurangi over kapasitas.

Upacara penyerahan remisi ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Wakil Wali Kota Arwin Siregar yang didampingi oleh Kapolres Kota Padngsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Dandim 0212 Tapanuli Selatan, Letkol Inf Amrizal Nasution dan Danyon 123 Rajawali kemudian Ketua Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM RI dalam sambutanya yang dibacakan oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan bahwa Remisi umum merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada Napi yang telah menunjukkan tingkah laku dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana didalam Lapas

Oleh karena itu, pemerintah berharap agar narapidana yang memperoleh remisi umum agar tetap menunjukkan perilaku yang baik didalam Lapas maupun setelah bebas nantinya

Informasi dari Kalapas Japaham Sinaga melalui Humas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menerangkan dari 681 orang Narapidana yang terima Remisi terdiri dari berbagai kasus tindak pidana mulai dari Narkoba,pencurian dan lain sebagainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *