Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sebanyak 266 warga binaan di Lapas dan Rutan Kelas IIA Pekalongan mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi umum dan dua orang remisi khusus sehingga langsung bebas. Pemberian remisi tersebut dalam rangka HUT Le-78 Kemerdekaan RI.
Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin usai pembacaan dan penyerahan surat keputusan remisi ke perwakilan warga binaan di Aula Rutan setempat mengatakan bahwa remisi berdasarkan usulan yang diterima oleh pemerintah dengan syarat tertentu.
“Diberikan juga kepada mereka yang berprilaku baik selama menjalani hukuman,” ujarnya, Kamis (17/8/2023).
Ia mengatakan pembinaan yang dilakukan oleh petugas di Lapas maupun Rutan kepada warga binaan sudah sangat baik sehingga banyak remisi yang diberikan bahkan ada yang sudah langsung bebas.
Untuk itu dirinya mewakili warga binaan dan keluarganya serta mewakili Wali Kota Pekalongan mengucapkan terima kasih kepada petugas Lapas dan Rutan Pelalongan yang telah berhasil membina para narapidana.
Di momen HUT Ke-78 RI, lanjut dia, merupakan hari membahagiakan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian juga dengan warga binaan dan keluarganya karena kebahagiaan itu dibagikan berupa pengurangan masa hukuman.
“Semua warga binaan tentunya harus bersyukur dengan diterimanya remisi dan bagi yang belum bisa menjaga perilakunya agar bisa diusulkan berikutnya,” katanya.
Adapun jumlah penerima remisi di Lapas Pekalongan sebanyak 184 orang, sedangkan Rutan Pekalongan sebanyak 82 orang. Kemudian besaran remisi mulai dari satu hingga enam bulan.
Selain pemberian remisi, ada juga warga binaan yang tidak diusulkan untuk mendapatkan kesempatan remisi karena suatu hal seperti subsider, register F, perbaikan remisi dan rekomendasi keterlambatan adminsistrasi. Jumlahnya ada 79 orang.