Laporan wartawan sorotnews.co.id : Karim.
MALANG, JATIM – Kontraktor pelaksana Diduga tidak patuh serta tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa kontruksi, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Kontruksi Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) MIN 2 yang terletak di Jalan Kemantren II nomor 26 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang Jawa Timur.
Proyek Senilai 3 Milyar yang bersumber dari dana SBSN itu, di kerjakan oleh CV Wahana Asri, alamat Kota Surabaya sebagai pelaksana dan sebagai konsultan pengawas CV Citra Kreasi Enginnering.
Dari hasil investigasi dan pantauan Media dilapangan terbukti pekerja yang tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) minimnya rambu rambu dan Himbauan keselamatan kerja serta tidak adanya pengaman untuk siswa siswi yang masuk dan pulang sekolah melewati jalan dibawah proyek gedung yang sedang dikerjakan
Hal itu juga di keluhkan salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya saat menjemput anaknya pulang sekolah di lokasi proyek.
Bahwa proyek di bawah naungan Kementerian Agama dengan satuan kerja (Satker) Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur 417802, tersebut saat ini jadi sorotan dari berbagai pihak, lantaran tidak mengindahkan K3.
Alham, yang mengaku sebagai Eakil Pelaksana Harian saat dikonfirmasi di lokasi proyek terkait progres pekerjaan gedung MIN 2 mengatakan, “sampai hari ini Kondisi pekerjaan baru mencapai 40 sampai 45 persen. Oleh karena itu, kami fokus agar kami dapat menyelesaikan tepat waktu sesuai kontrak,” ujar Alham (15/8/2023).
Di singgung terkait K3, Alham menjelaskan bahwa kami sudah menjalankan K3 tersebut hanya saja sebagian tukang atau pekerja merasa Sumu atau tidak nyaman menggunakan APD,” Jelasnya pada awak media
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan kontrak pada proyek pembangunan gedung RKB MIN 2 tersebut sejak tanggal 11 Mei 2023 dengan waktu pekerjaan selama 168 hari kalender dan jatuh tempo kontrak bulan Oktober 2023 sudah harus selesai.
Sementara itu Ketua LSM KOMPPPK (Komunitas Pemerhati Pelayan Publik dan Koruptor) Malang Raya Hardiansyah. SH sangat menyayangkan akibat kelalaian dan ketidak patuhan rekanan kontraktor pada pelaksana proyek gedung MIN 2 tersebut.
Menurutnya, hal itu patut diduga Konsultan Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan, fakta di lapangan dilakukan pembiaran.
Masih menurut Ketua LSM bahwa,
Kontraktor ini jelas melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan.
Dijelaskan bahwa pada UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.
Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.
Oleh karena itu, Menurut Ketua LSM KOMPPPK, “kita harus kawal selama masa pelaksanaan proyek gedung Tiga (3) lantai RKB MIN 2 ini. Kami juga mengantongi dokumen, baik Gambar rencana kerja atau RAB pada proyek tersebut,” katanya.
“Apalagi kondisi progres pekerjaan saat ini baru 45 persen, dengan sisa waktu kurang dua bulan harus rangkum sesuai kontrak,
Karena akibat kejar tayang itu nantinya sangat berpengaruh pada mutu dan kwalitas pekerjaan,” terangnya.
Terpisah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awin saat di konfirmasi di kantor Kemenag Jalan Panji Suroso Kota Malang, lima kali awak media bermaksud menemui beliau namun tidak pernah ada di tempat dengan alasan sibuk, kata petugas jaga.
Beberapa awak media akhirnya di temui bagian Humas Kantor Kemenag Kota Malang, namun dalam wawancara terkait pelaksanaan proyek pembangunan gedung RKB MIN2 di maksud, Humas belum bisa memberikan jawaban.
“Dari beberap hal yang di tanyakan oleh rekan media tersebut akan kami koordinasikan dulu dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan akan kami cek dulu ke lapangan karena kami juga belum melihat kondisi lapangan,” pungkasnya