Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus.
BATAM, KEPRI – Sebagai mana yang kita ketahui bersama kalau Pulau Rempang, Batam provinsi Kepulauan Riau bakal dikembangkan menjadi kawasan Rempang Eco-City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT Makmur Elok Graha (MEG).
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengatakan, upaya percepatan realisasi pengembangan kawasan Pulau Rempang sudah dimulai sejak April lalu.
Meski BP Batam telah mendata jumlah penduduk dan berencana merelokasi masyarakat ke Pulau Galang dengan menyiapkan 3.000 rumah tipe 45, rencana ini tetap mendapat penolakan dari masyarakat yang merasa tidak mendapatkan hak nya dalam menata kehidupan yang bebas dalam negara yang merdeka.
Salah seorang tokoh sentral rempang mengatakan, “kalau Kami sangat menolak relokasi kampung yang sudah turun temurun kami tempati ini,” kata Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Gerisman Achmad, Selasa (25/7/2023).
Pantauan Sorot News pada Senin 21/08/23, ribuan masyarakat rempang melakukan boikot di atas sembatan 4 Tanjung Kertang atas rencana pengukuran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk BP Batam.
Amran Muhammad, salah seorang tokoh pemuda antar pulau Rempang mengatakan kepada awak media kalau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) telah meminta pihak-pihak terkait untuk tidak mengkriminalisasi masyarakat di Pulau Rempang.
Bahkan menurut Amran Komnas HAM melalui Bidang Mediasi mengatakan, “telah mengeluarkan surat permintaan keterangan kepada beberapa instansi terkait seperti, Polda Kepri, Pemprov Kepri, BP Batam, dan Badan Pertanahan (BPN),” terangnya
Amran juga nengatakan, “kalau Aliansi Pemude melayu akan melakukan aksi demo ke gedung bp batam pada hari rabu tanggal 23 agustus 2023 mendatang, dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan ke intelkam polresta barelang oleh kawan kawan,” ujarnya.
Masih Amran menjelaskan, “setidaknya ada 54 kampung dan 4000 masyarakat yang telah Terverifikasi yang akan ikut dalam aksi tersebut, dalam tuntutan menolak keras penggusuran 16 titik kampung rempang, Bubarkan Bp Batam,Pengakuan terhadap tanah ulayat kampung tua, Hentikan tindakan intimidasi terhadap masyarakat yang menolak penggusuran kampung tua,” tutup Amran.