PN Tipikor Segera Sidangkan Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Batang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Kejaksan Negeri (Kejari) Batang melimpahkan berkas dakwaan kasus korupsi proyek Pelabuhan yang merugikan negara Rp 12 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang. Berkas dakwaan tersebut sudah masuk dan tinggal menunggu jadwal sidang.

“Saat ini kami masih menunggu jadwal sekaligus tata cara sidang di PN Tipikor Semarang apakah melalui daring atau luring,” ujar Kasintel Muhammad Dipo, Rabu (23/8/2023).

Dipo mengatakan ada dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Hariani Oktaviani yang merupakan pejabat di UPP Pelabuhan Batang merangkap Pejabat Pembuat Komiten (PPK) dalam proyek tersebut.

Kemudian Muhammad Syihabudin kontraktor atau pelaksana kerja proyek pembangunan Pelabuhan Batang yang ketahuan meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa dalan menjalankan aksinya.

“Keduanya saat ini masih menjalani tahanan di Lapas Kelas II B Batang,” kata Dipo menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan Kejari Batang menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang Tahap VIII.

Atas pebuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 12.552.427.788,94 dan kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan sejak 18 Oktober 2019.

Keduanya juga disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *