Dinas Perhubungan Uji Emisi Kendaraan di Kecamatan Rawalumbu

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor. 

BEKASI, JABAR – Dinas Perhubungan Kota Bekasi lakukan uji emisi kendaraan bermotor roda empat di Kecamatan Rawalumbu, hadir langsung memantau Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pada uji emisi dalam rangka pengendalian pencemaran udara di Kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Uji emisi kendaraan merupakan kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara. Kendaraan yang lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari gas buang kendaraan bermotor;

Penjelasan dari Plt. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Ikhwanudin, bahwa Uji Emisi Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) akan dilaksanakan dalam tiga gelombang pada tanggal 28 Agustus 2023, 31 Agustus-1 September 2023, dan 4-6 September 2023.

Pada hari ini senin (28/8/2023) Gelombang pertama telah dilaksanakan dimulai pukul 08.00 s/d selesai berlokasi di halaman Kantor Kecamatan Rawalumbu.

Untuk personil penguji dan alat uji emisi yang digunakan berasal dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Bengkel Rizki Putra Pratama yang bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, untuk petugas penginput data dan hasil uji emisi dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;

Alat uji emisi kendaraan bermotor yang digunakan, sebagai berikut;
a. Dinas Perhubungan Kota Bekasi
– 1 unit alat uji emisi bensin;
– 1 unit alat uji emisi solar.
b. Rizki Putra Pratama mitra Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta 1 unit alat uji emisi bensin;

Aplikasi uji emisi yang digunakan SIUMI (Sistem Informasi Uji Emisi) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang selanjutnya akan diinput ke aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 (empat) miliki Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta oleh KLHK.

Kendaraan Roda 4 yang diuji emisi sebanyak 104 kendaraan, diantaranya;
a. Sebanyak 88 kendaraan berbahan bakar bensin, dengan 83 kendaraan lulus uji dan 5 kendaraan tidak lulus uji kemudian,
b. Sebanyak 16 kendaraan berbahan bakar solar, dengan 13 kendaraan lulus uji dan 3 kendaraan tidak lulus uji.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kami rekomendasikan untuk segera melakukan perawatan kendaraan sehingga gas buang kendaraan jadi lebih ramah lingkungan

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dalam Instruksi Wali Kota tentang pengendalian pencemaran udara yang didalamnya terdapat langkah-langkah antaranya,
a. Penyiraman jalan dengan menggunakan eco enzyme;
b. Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pembakaran-pembakaran sampah secara terbuka;
c. Melakukan pengawasan terhadap boiler-boiler yang menggunakan bahan bakar batu bara;
d. Mendorong untuk menggunakan transportasi publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *