Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Lagi dan Lagi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan menjadi soroton serta kritikan dari berbagai Kalangan, Selasa (29/8/2023)
Untuk kali ini Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) mengkritik pekerjaan pembangunan tembok penutup Kantor Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan TA.2023 yang mana bangunan tersebut disinyalir tidak memiliki Pondasi. Seperti kita ketahui bersama bahwa Pondasi sangatlah penting dan menjadi titik tumpu berdirinya suatu bangunan.
Hal tesebut diungkapkan oleh Ketua LPAKN A. Karo Karo yang akrab dengan sapaan Kingkong kepada media Sorot News saat ditemui di Padangsidimpuan.
“Menurut saya pekerjaan bangunan seharusnya di pasang pondasi. Maka kami duga adalah bangunan tersebut sia-sia dan hanya untuk menghambur – hamburkan keuangan negara. Maka dengan itu, kami dari LPAKN (Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara) meminta APH untuk memanggil Kadis Perkim beserta PPK nya serta mengusut tuntas dugaan tersebut, Ingat, di negara ini tidak ada yang kebal hukum,” tegas Karo karo.
Untuk pekerjaan fisik yang diduga sebelumnya sudah dilayangkan konfirmasi namun tidak ada tanggapan dari dinas terkait.
“Sungguh ironis, pejabat pengguna anggaran di Dinas Perkim tersebut. Pasalnya kami melayangkan surat konfirmasi tentang penggunaan anggaran dan realisasinya serta dugaan bahwa bangunan tembok dan atau dinding penutup antara teras dan gedung perkantoran pada kantor Dinas Perkim. Kami menduga adanya proyek siluman yang tidak memiliki plang merek menggunakan pondasi. Namun sayangnya surat yang kami layangkan tanggal 10 Juli 2023 lalu hingga saat ini tidak ada tanggapan atau lebih tepatnya Kadis dan PPK memilih bungkam,” ucap A. karo Karo kesal.
A. Karo Karo menduga Kadis Perkim mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Yang harus mendapat sangsi.
“Dugaan kami Kadis dan PPK Dinas tersebut mengangkangi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu dugaan kami bahwa bangunan tersebut tanpa adanya pondasi seperti kita ketahui dan mungkin rakyat Indonesia mengetahui bagaimana jika bangunan tidak menggunakan pondasi pasti tidak ada kekuatan bangunan dimaksud,” tambahnya.
Kemudian awak media mencoba konfirmasi melalui perpesanan WhatsApp kepada Kadis Perkim Imbalo Siregar dan PPK yang juga Sekretaris Perkim saat ini A. Nasution, namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan redaksi tidak ada tanggapan apapun.