Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Polres Kota Padangsidimpuan menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Seksi Tindak Pidana Umum dan atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan Sesuai dengan Surat Nomor : K/204/VIII/2023/Reskrim, dalam Perkara Penganiayaan dengan para tersangka berisinial AFD (48), AP (44), BAN (57), dan ER (44), Kamis (31/8/2023)
Untuk informasi kronologis kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 22.20 wib saat sedang berlangsung kegiatan Musyarawah Wilayah (MUSWIL) Muhammadiyah Sumatera Utara yang bertempat di Lantai 2 salah satu hotel yang berada di Jl. H. T. Rijal Nurdin Kota Padangsidimpuan, tersangka inisial AFD, AP, BAN, dan ER secara bersama – sama melakukan penganiayaan terhadap korban inisial RPS yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet di leher bagian kanan bagian depan, luka lecet punggung kanan, luka lecet lengan bawah kanan, luka lecet leher belakang bawah telinga kanan, luka lecet diluar lengan kiri, luka lecet di punggung sebelah kiri, luka lecet dibawah mata kanan, luka lecet di dahi, luka lecet di punggung sebelah kanan, luka memar dibahu sebelah kiri, dan luka lecet di kepala Untuk itu keempat tersangka diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1e dan atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.
Dengan adanya perkara tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Simanullang SH mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) Nomor : PRINT-683/L.2.15/Eku.2/08/2023 tertanggal 31 Agustus 2023.
Namun para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan sebagai berikut :
1. Para tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana selama proses ini belum selesai.
2. Tersangka berinisial AFD merupakan tokoh masyarakat selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PAN dan menghadapi tahun-tahun politik sehingga sangat dibutuhkan kehadirannya.
3. Para tersangka adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah sehari-hari.
4. Para tersangka berjanji wajib lapor di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan berjanji tidak mempersulit jalannya sidang serta hadir apabila dipanggil untuk tahap persidangan.
Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti (TAHAP II) dari Penyidik Polres Padangsidimpuan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan maka Jaksa Penuntut Umum segera melaksanakan tahap penuntutan yakni dengan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Kelas I B Padangsidimpuan agar dilanjutkan dengan persidangan terhadap para tersangka.