Diduga “Nikmati” Dana Desa Oknum Kades Purba Manalu Dolok Sanggul Mendekam Di Prodeo Humbahas

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Bernardus Maruli. 

HUMBAHAS, SUMUT – “Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan, masih meneliti berkas perkara oleh JPU Humbahas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2023 terkait Ketahanan Pangan di Desa Purba Manalu Kecamatan Dolok Sanggul dan untuk penangganan perkaranya sudah tahap 1 dan berkas perkaranya telah dikirim ke JPU,” ucap Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Purba, SH, melalui pesan WhatsApp-nya (WA) .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas melalui Kasi Intelijen Kejari Humbahas Gerry Gultom, SH menyampaikan terkait adanya kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Purba Manalu tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Charlie Agustinus Purba, terkait pada item Ketahanan Pangan, bahwa Inspektorat telah memeriksa Keuangan yang ada di desa tersebut.

“Besaran nilai kerugian sebesar Rp. 176.642.977 menurut perhitungan Tipikor dan telah diterjemahkan oleh tim ahli Keuangan Negara dengan Modus “Saldo Kas Tunai Dana Desa Belum Disetor” sebesar Rp. 109.336.977,-,” ucapnya.

Ditambahkannya, temuan tersebut diantarnya belanja barang yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 66.277.000,- belanja modal akibat kekurangan volume atas pekerjaan rabat beton di desa Sosor Sampe Tua, kekurangan pembesian pekerjaan gorong-gorong (kekurangan volume) sebesar Rp. 1.029.000,- .

“Sehingga jumlah keseluruhannya dihitung sebesar Rp. 176.642.977,- menurut perhitungan Tipikor yang telah diterjemahkan oleh Ahli Keuangan Negara dengan Modus” Saldo Kas Tunai Dana Desa belum disetor sebesar Rp.109.336.977,-,” ucap Gerry.

Dalam hal ini telah ditemukan dari hasil perhitungan Inspektorat tertanggal 9 Maret 2023 terhadap pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 di Desa Purba Manalu, dan saat ini masih tahap penelitian berkas oleh Jaksa yang dituju untuk membuktikan kecukupan daripada semua alat buktinya, untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pasal yang dikenakan, Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU-RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 5 tahun s/d 20 tahun maksimal penjara seumur hidup,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *