Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
BATANG, JATENG – Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar memastikan penyelidikan sumur bor yang diduga ilegal masih terus berlanjut. Air sumur tersebut digunakan untuk menyuplai kapal yang bersandar di Jetty maupun Pelabuhan Khusus PLTU Batang.
“Sudah kami dapatkan informasi dan sampai hari ini masih penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (14/9/2023).
Pihaknya berjanji bila informasi yang didapat anggota dari lapangan sudah lengkap akan segera disampaikan. Beberapa di antaranya sudah ada yang masuk.
“Kami lakukan analisa dan gelar perkara dulu apakah memenuhi unsur peristiwa hukum atau tidak,” katanya.
Ia pun membeberkan bahwa saat ini sedang dipastikan apakah sumur-sumur bor itu itu ada kelengkapan izin atau tidak, kemudian diatribusinya ke mana saja.
“Masih dilidik intinya, begitu ya teman-teman,” tutupnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki merespon adanya praktik suplai air bersih ke kapal yang diambil dari sumur bor ilegal di area Pelabuhan Batang.
Pihaknya menyesalkan ada oknum secara ilegal menjual air bawah tanah secara ilegal ke kapal yang ada di Pelabuhan Batang. Ada aturan atau regulasi pemanfaatan air bawah tanah.
“Untuk itu sedang kita kaji. Kalau regulasinya tidak memperbolehkan maka kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Ia menyebut kebutuhan air bersih ke kapal seharusnya bisa disuplai dari PDAM Kabupaten Batang. Dipastikan pula Perumda Sendang Kamulyan siap dan mampu menyuplai kebutuhan itu.
“Kita akan inventarisir semua oknum dan perusahaan yang tidak menggunakan air Perumda Sendang Kamulyan. Jika ditemukan sumur bor tanpa izin dan melanggar regulasi akan kita larang, lalu akan saya alihkan semua ke PDAM,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya sebuah perusahaan resmi penyuplai air bersih ke kapal yang ada di Pelabuhan Jetty maupun Pelabuhan Khusus PLTU Batang harus mengalami kolap lantaran bermunculan oknum maupun perusahaan yang diduga menjual air sumur bor secara ilegal sehingga mematikan usaha resmi milik PT Global Bagaskara.
PT Global Bagaskara selama tiga tahun harus menanggung kerugian lantaran tidak ada lagi pekerjaan. Berbagai upaya dilakukan namun belum membuahkan hasil.