Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Seorang sales di Kota Pekalongan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Sales berinisial TNK tersebut menilep uang hingga Rp 985 juta selama dua tahun terakhir.
“Uangnya sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memuaskan kesenangan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono saat kegiatan pers release di Lobi Mapolres setempat, Jum’at (22/3/2023).
AKP Maryono mengungkap modus yang dilakuan tersangka adalah menerbitkan nota fiktif lalu mengirimkan orderan barang dan memalsukan laporan untuk mengelabui perusahaannya.
Diketahui tersangka bekerja di perusahaan distributor atau Agen di Kota Pekalongan bernama PT Bina Artha Adhi Pratama.
Dalam pengakuannya, tersangka seharusnya mengirim barang ke toko A namun diserahkan ke toko B. Sementara toko A tetap dikirim barang namun dikurangi jumlahnya dan seterusnya seperti itu selama dua tahun.
“Jadi tersangka ini pelaku tunggal. Aksi tersangka terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan seperti 37 lembar faktur atau nota penjualan barang dari perusahaan dan empat lembar nota manual atau buatan sendiri serta dua lembar audit internal perusahaan.
“Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” sebut AKP Sumaryono.