LSM Pilar Bangsa Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Perkim Manado ke Kejati Sulut

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar. 

MANADO, SULUT – Jumlah kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), di wilayah Provinsi Sulut sepertinya makin hari kian bertambah, buktinya setelah terkuak kasus dugaan korupsi IPAL fiktif di Kota Tomohon, kini muncul kasus lainnya, praduga korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado, yang resmi dilaporkan LSM Pilar Bangsa Sulut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut bulan Juli tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Hal ini sebagaimana pengakuan diutarakan, pegiat anti korupsi yang juga kapasitas sebagai Ketua LSM Pilar Bangsa Sulut Robby Wangko, kepada wartawan investigasi sorotnews.co.id, jumat pekan lalu di Manado.

Menurut Robby Wangko, berdasarkan data yang kami peroleh melalui LHP Audit BPK tahun 2023, telah terjadi kerugian keuangan daerah melalui empat proyek pekerjaan fisik tahun 2022 Dinas Perkim Kota Manado, jumlah kerugian mencapai 1,2 milyar sekian, ditambah denda keterlambatan dua paket pekerjaan nominal hampir 160 juta, dengan total kerugian keseluruhan nyaris capai 1,380 milyar.

“Kami sudah laporkan praduga kasus korupsi atas kerugian keuangan daerah Dinas Perkim Kota Manado bulan Juli 2023 ke Kejati Sulut,” sebut Robby Wangko, Jumat (6/10/2023) di Manado.

Bagi aktivis vokal ini, BPK RI memberi waktu Dinas Perkim Kota Manado mengembalikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi), namun setelah melewati limit waktu rupanya tidak ada etikad baik pengembalian kerugian keuangan daerah. Makanya kami laporkan ke Kejati Sulut agar kasusnya diproses keranah hukum.

“Kami konfirmasi Kadis Perkim Piter Eman untuk mengingatkan agar menyelesaikan kewajiban TGR. Beliau arahkan konfirmasi ke Kabid, namun Kabid menolak untuk ditemui. Bahkan Kadis sudah tidak menunjukan batang hidungnya alias melarikan diri. Tetapi berdasarkan bukti fakta data yang kami dapatkan, terpaksa kami lapor ke Kejati Sulut. Sebab ini sudah jelas ada kerugian keuangan negara. Angkanya capai 1,2 milyar,” tukas Wangko meyakinkan.

Lanjutnya, setelah memasukan laporan kami mengawal dan meminta informasi hasil laporan sejauh ini sampai dimana. Setelah mereka evaluasi laporan pada akhirnya pihak Kejati Sulut akui kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Manado.

“Sesuai petunjuk Kejati, kami disuruh bertemu dan konfirmasi Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar. Makanya kami terus mempertanyakan perkembangan proses hasil laporan,” sambungnya.

Dengan demikian sambungnya, “kami menunggu proses hukum berjalan karena dalam laporan jelas. Ada perbuatan korupsi yang tidak bisa dimaafkan. Terlebih bukti fakta yang kami peroleh, potensinya berdasarkan LHP BPK Audit Tahun 2023 dengan kerugian negara berikut perinciannya :

1. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pembangunan pemugaran/peremajaan pemukiman kumuh kecamatan Tikala-Paal 2 : Rp. 156.557.668,
2. Potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 2 paket pekerjaan pada dinas Perkim Kota Manado : Rp. 529.753.510
3. Kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan pemugaran peremajaan pemukiman kumuh Kecamatan Wanea-Sario : Rp. 385.433.087
4. Kekurangan volume atas pekerjaan pembangunan pemugaran peremajaan pemukiman kumuh Kecamatan Mapanget-Tuminting-Bunaken : Rp. 144.320.423. Semua jumlah keseluruhan Rp. 1.216.064.688.

Kemudian ditambah denda keterlambatan dua paket pekerjaan Dinas Perkim belum dikenakan senilai Rp. 156.201.086. Jadi jumlah TGR yang wajib dikembalikan nominalnya capai Rp. 1.216.064.688+156.201.086 = Rp. 1.372.265.774,” jelas Wangko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *