Anak Aniaya Ibu Kandungnya Dijadikan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi. 

PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Akhirnya anak yang menganiaya ibu kandungnya di Padangsidimpuan di jadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (11/10/2023)

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi yang disampaikan Kepala Kejaksaan negeri Padangsidimpuan Yasmin Simanullang Melalui Kepala Seksi Intelijen Yunis Zega perihal Kronologis Kejadian terhadap kasus Penganiayaan tersebut, bermula pada Senin (05/06/2023) lalu, inisial ARWS menganiaya Ibu kandungnya sendiri Muniroch Lubis berlokasi di Jl. Pembagunan, Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan

Kronologis pada Senin (05/06/2023) kurang lebih pukul 21.00 Wib tersangka ARWS mendatangi Rumah ibu Kandungnya Muniroch Lubis dan meminta Uang sebesar Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk kegunaan biaya anak tersangka naik Odong-Odong (mainan anak-anak), dikarenakan ibu tersangka tidak memiliki uang dan masih ada keperluan untuk biaya adek tersangka yang tinggal bersama ibunya maka korban menolak permintaan tersangka tersebut.

Karena merasa permintaannya ditolak ,tersangka naik pitam dan Gelap mata dan secara spontan melemparkan 1 (satu) unit Handphone kearah korban (ibu kandungnya sendiri) dan tepat mengenai kepala ibu nya tersebut,tak sampai disitu tersangka juga memukul pipi dan bibir ibunya sendiri yang mengakibatkan luka bengkak pada kepala sebelah kiri, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka lecet pada bibir atas bagian dalam.

Hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum No. 440/121/VL/V/2023 tanggal 13 Juni 2023, sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, sesuai dengan SPDP dari POLRES PADANGSIDIMPUAN No : B/52/VI2023/Reskrim 06-06-2023 Diterima SPDP : 12-06-2023.

Pada hari Selasa, (11/7/2023) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyidangkan kasus penganiayaan dimaksud dengan Jaksa Sri Mulyati Saragih dan Alifia Kusumawidari dengan menghadirkan tersangka,korban, pendamping tersangka, pendamping korban, penyidik dan kepala Lingkungan. Sesuai surat PRINT- 530/L.2.15/ Eoh.2/07/2023 11 -07-2023 dan juga Terbitnya surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor : R 646/L.2/Eoh.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.

Terakhir dengan Diterbitkannya surat ketetapan Penyelesaian perkara berdasarkan restoratif justice, berdasarkan keadilan
restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan Nomor PRINT- 01/L.2.15/ Eoh.2/07/2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *