LSM Pilar Bangsa Ancam Laporkan Kejari Manado ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan

Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar. 

MANADO, SULUT – Diduga terlibat konspirasi kasus dugaan korupsi Dinas Perkim dan Disperindag Kota Manado terkait hasil temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi), LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI Perwakilan Sulut, Ketua LSM Pilar Bangsa Robby Wangko segera melaporkan Kejari Manado ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Kalimat ini dinyatakan, Ketua LSM Pilar Bangsa Robby Wangko kepada Sorotnews.co.id, Jumat (13/10/2023) di Manado.

Menurut Robby Wangko, kami ingin konfirmasi perkembangan kasus yang sudah ditangani Kejari Manado, sebagaimana hasil laporan ada dugaan kerugian negara dua instansi Dinas Perkim dan Disperindag Kota Manado yang sudah kami laporkan ke Kejati dan kasusnya dilimpahkan ke Kejari Manado.

“Saya sudah ketemu Kasi intel Hijran Safar sebanyak tiga kali, awalnya dia menerima dengan antusias dan malahan dia minta bukti arsip TGR LHP BPK RI dan saya berikan langsung ke Kasi Intel Hijran Safar, hal yang sama saya berikan arsip ke Kejati dan ternyata ditahan Kejati, kemudian kasusnya dilimpahkan Kejati ke Kejari Manado,” terang Robby Wangko.

Lanjut Robby, “tiga kali bertemu Kasi Intel saya diterima dengan semangat tinggi, ini menunjukan seolah-olah ada keseriusan membuka aib kasus korupsi menjadi terang benderang akan tetapi setelah saya ingin bertemu yang ke-4 kalinya dia sudah mulai menghindar alasan masih dalam pemeriksaan perkara saksi,” jelasnya.

“Begitu juga saya ingin bertemu selanjutnya bahkan menunggu hingga malam dengan niat minta konfirmasi atas perkembangan kasunya namun Kajari Wagiyo Santoso dan Kasi Intel Hijran Safar tidak keluar dari ruangan,” sambungnya kecewa.

Disamping itu bagi aktivis yang getol membongkar kasus korupsi ini dia sempat adu argumen dengam Kasi Intel. Menurut penilaian Hijran Safar kasusnya sudah tidak masuk kategori korupsi lagi karena sudah diselesaikan pengembalian TGR.

“Saya pertanyakan jika benar ada pengembalian TGR apakah ada bukti administrasi yang menguatkan telah terjadi pengembalian kerugian keuangan negara, ternyata Kasi Intel tidak mampu memperlihatkan bukti administrasi,” tandasnya.

Bahkan katanya lagi, Kasi Intel menyebutkan LSM tidak bisa menyaksikan bukti pengembalian kerugian negara karena bukti administrasi itu adalah ranahnya Kejaksaan, bukan kewenangan LSM.

Ditambahkannya, “ingat LHP BPK ini adalah hasil dari auditor negara makanya dalam kasus hukum segala sesuatu wajib aturannya berdasarkan alat bukti, makanya saya heran jawaban seperti ini tidak masuk akal bahkan tidak sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), sedangkan pembayaran mereka ke kas negara sifatnya hanya penyampaian saja dan seakan-akan meyakinkan sudah lunas dibayar,” ungkapnya.

Akhir kalimat kata Robby, “perlu ditegaskan apabila kasus ini tidak terungkap kami segera laporkan Kejari Manado ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan agar kinerja mereka dievaluasi dan diberi sangsi oleh pimpinan tertinggi di Jakarta,” tegasnya.

Dilain pihak, Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar dimintai konfirmasi, hasil temuan LHP BPK RI terkait TGR Dinas Perkim dan Disperindag Kota Manado berkata, kami sementara lakukan pengumpulan data dan pihaknya sudah pernah terlibat pembicaraan langsung dalam pertemuan dengan Ketua LSM Pilar Bangsa Robby Wangko.

“Sesuai tahapan, kami sementara melakukan pengumpulan data dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” beber Hijran Safar, Jumat pekan lalu di Kantor Kejari Manado.

Hanya saja menurutnya, ke-2 Dinas sudah melakukan kewajiban mengembalikan TGR ke kas negara.

Ketika dikonfirmasi apakah ada bukti administrasi pengembalian kerugian keuangan negara, dengan nada tinggi Hijran Safar terkesan membela diri sambil mengucapkan, jawaban dari Kejari Manado, bahwa dua Dinas sudah menyelesaikan TGR hasil temuan LHP BPK RI Perwakilan Sulut.

“Saya Kasi Intel Kejari Manado, kamu wartawan jangan terkesan nantinya ada pemberitaan bersifat tendensius, artinya kasus ini sudah mau ditutup karena sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara,” tutur Hijran Safar.

Lebih jauh disampaikannya, “intinya setelah sudah ada pengumpulan data dan TGR sudah dikembalikan, kami siap membuat laporan kendati ada temuan atas kerugian,” ungkapnya.

“Atas pengembalian TGR dari kedua Dinas kasusnya sudah tidak kami lanjutkan alias bakal dihentikan dan kami akan informasikan kepada pelapor Ketua LSM Pilar Bangsa Robby Wangko,” tukas Hijran Safar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *