Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Penyedia jasa atau Kontraktor Pelaksana Pembangunan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan (JP) di Desa Donowangun, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan mendapatkan sanksi berupa denda berjalan. Pasalnya pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu alias molor.
Hal itu dibenarkan Asna Barira, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dinas Pekerjaan umum (DPU) tata ruang (Taru) Kabupaten Pekalongan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (20/10/23).
“Akhir kontraknya tanggal 16 Oktober kemarin. Kalo dihitung baru terlambat 4 hari. Saya target Minggu depan sudah selesai,” ujarnya.
Asna Barira menjelaskan, di kontrak semua mendapatkan kesempatan perpanjang selama 50 hari kerja. Untuk denda di kontrak itu 1/1000 dari pagunya kan 800 juta, berarti sehari itu saya sudah memberi gambaran dendanya sehari 800 ribu.
“Tetap dimanapun kegiatannya lelang atau pun pengadaan langsung (PL) tetap pemberian kesempatan 50 hari itu pasti,” katanya.
Untuk progres pekerjaan sudah di 80% mau ke 90 %, tinggal finishing, pekerjaannya kurang sambungan rumah dan Bak bongkar terus di cat. Makanya karena itu juga dana alokasi khusus (DAK) apapun itu kita harus 100% dong. DAK itu kan kinerja, kalau tidak di selesaikan kita melenceng dari aturan.
“Karena Saya pastikan bisa ngejar, sambungan rumah (SR) Saya lihat sudah ada, tinggal krakit sehari itu pasang. Terus saya suruh nambah jam pekerjaan, tambahin tenaga di bikin berapa tim. Kan kita normatifnya seperti itu, memacu mereka untuk bisa menyelesaikan. Untuk panjang volume sekitar 6 Km,” jelasnya.
Asna menambahkan, Untuk pelaksana CV. DELTA PRIMA TEKNIKA orang Brebes. Itu juga pertama kali masuk sini. Untuk CV. DELTA PRIMA TEKNIKA itu mengerjakan SPAM itu 3 paket lelang. Jadi kebetulan menang di tiga lokasi, di Donowangun, Kedungwuni Barat, Kedungwuni Timur.
“Kalau Kedungwuni Barat, Kedungwuni Timur itu kan surat perintah kerja (SPK) nya lebih mundur belum terpenuhi, kami juga lagi ngepush. Mungkin dia itu tidak fokus dengan tiga pekerjaan itu tapi saya bilang yang di selesaikan yang habis masa kontraknya dulu, Donowangun dulu.
Pikir saya selesai tinggal fokus 2, tidak semua di kerjakan tetapi tidak selesai selesai seperti itu,” bebernya.
“Untuk di Donowangun, Penyedia sudah mengambil uang muka 30%.Ya sebenarnya kalau dia punya modal dapat uang muka ya itu terbantu sekali, apalagi DAK itu dibolehkan mencairkan di 70%, malah dianjurkan. Tapi mereka itu kan satu harus melengkapi administrasi, syarat pencairan kan harus ngurus laporan dan sebagainya. Kalau pencairan di 70% kan progres harus 80 %. Kita itu malah dipacu Pusat untuk segera diambil, tapi kan mereka harus 100%,” tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, CV. DELTA PRIMA TEKNIKA selain mengerjakan SPAM di desa Donowangun dengan nilai Rp. 838.558.000,00, Juga mengerjakan dua lokasi di kecamatan Kedungwuni, Kelurahan Kedungwuni Timur nilai Rp. 513.265.000,00, dan kelurahan Kedungwuni Barat dengan nilai Rp. 407.502.737,00 yang sama sama bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pekalongan tahun 2023.