Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANGSIDIMPUAN, SUMUT – Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kalimat tersebut diindahkan dengan baik oleh Kementerian Hukum Dan Ham (KemenkumHam) untuk Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut), Rabu (1/11/2023).
Bagaimana tidak, Informasi yang disampaikan Humas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan bahwa pada Selasa 31 Oktober 2023 kemarin, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menggelar Pertemuan Koordinasi Penguatan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan terkait Pengendalian Penyakit Menular HIV-AIDS & TBC di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, serta memberikan keterangan.
“Overkapasitas di UPT Pemasyarakatan menghambat usaha untuk pencegahan penularan TB. Tidak adanya ruangan pemisahan untuk Narapidana, Tahanan dan Anak yang sakit TB minimal selama 2 minggu dan ventilasi yang kurang baik di dalam sel dan kamar menyebabkan mudahnya penyebaran penyakit. Hal tersebut tidak hanya berdampak pada penghuni UPT Pemasyarakatan, namun juga petugas yang ada di lingkungan UPT Pemasyarakatan,” Jelas Jahari.
Dalam kesempatan yang sama pihak Lapas kelas IIB Padangsidimpuan yang mengikuti kegiatan Zoom tersebut Kasubsi Keperawatan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, M. Zulkaply didampingi Staf Mara Bintang Lubis menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian penyakit menular.
Sementara Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Japaham Sinaga sangat mendukung Program Program Kemenkumham tersebut.
“Demi terciptanya Kondisi yang Sehat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), tentu berbagai upaya serta menggandeng tenaga medis untuk selalu memantau perkembangan kesehatan masing masing WBP,” ucap Japaham.
Japaham Sinaga, berharap melalui kegiatan ini, koordinasi dan kerjasama antara Lapas Padangsidimpuan dengan Dinas Kesehatan, puskesmas dan instasi kesehatan lainnya dapat semakin ditingkatkan, sehingga upaya pengendalian penyakit menular di Lapas/Rutan/LPKA dapat berjalan lebih optimal.