Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
TAPANULI SELATAN,SUMUT – mengulas kembali tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Batang Toru dengan Pihak PT. Agincourt Resources (PT. AR) Bersama dengan Anggota DPRD Tapanuli Selatan Pada Komisi B yang sebelumnya diketahui Batal atau Gagal karena Pihak Tambang Martabe (PT. AR) Mengajukan Surat Permohonan tidak bisa hadir, Rabu (1/11/2023)
Hal tersebut Diketahui dengan surat Edaran yang dikeluarkan PT. AR dengan Nomor : PT AR-1842/X-23/DIR, perihal Permohonan penundaan Rapat dengar Pendapat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tapsel, dan juga surat edaran yang di keluarkan oleh PT.Artha Nugraha Agung (PT.ANA) dengan nomor : 020/ANA/X/2023 perihal : RDP, dalam surat dengan tujuan ketua DPRD Tapsel itu meminta perubahan jadwal RDP yang sebelumnya sudah di jadwalkan pada hari Selasa 31 Oktober 2023 dan meminta di rubah menjadi hari kamis tanggal 2 November 2023, dengan alasan Perwakilan PT AR yang sedia kala akan menghadiri RDP dimaksud sedang berada di Jakarta.
Menyikapi Hal tersebut masyarakat Batang Toru merasa kecewa dengan sikap PT. AR yang disinyalir tidak Profesional, hal tersebut diungkapkan Ketua Koperasi Batangtoru Raya (Kobara) Agussalim Martua, SH.
“Saya sangat kecewa dengan sikap kurang Profesionalnya PT. AR,yang mana seharusnya perusahaan Raksasa yang sudah GO Internasional seperti PT. AR sudah mempersiapkan bahan serta materi juga person untuk RDP tersebut mengingat surat permintaan RDP sudah dilayangkan sebelumnya,” ungkap Agussalim, melalu telepon Selularnya.
Agus Salim juga menjelaskan tentang dasar hukum yang jelas sudah mengatur hak hak masyarakat seperti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 33 Ayat 3 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Merujuk dari pasal tersebut, keadilan sosial bagi seluruh masyarakat lingkar tambang belum terpenuhi selama PT. AR ada di bumi batangtoru,untuk itu kami akan kawal RDP ini sampai dana deviden benar benar di bagikan secara merata ke masyarakat lingkar tambang,” tegas Agussalim.
“Karna menurut kami sudah sangat terlambat masyrakat lingkar tambang menikmati hasil bumi mereka, ada beberpa hal yang meyakini kami untuk bisa di bagikan ke masyarakat lingkar tambang secara merata :
1. Adanya MOU yang sudah tidak menjadi rahasia umum lagi
2. Pernah di bentuk badan pengelola dana deviden ke masyarakat lingkar tambang
3. Masyarakat pernah menerima dana deviden dalam bentuk sembako,, bangunan fasilatas umum dan uang tunai untuk pelajar dan mahasisiwa di lingkar tambang,” tambah Agussalim.
Terakhir Ketua KOBARA yang dikenal murah senyum dan di sukai berbagai kalangan tersebut menegaskan
“Jangan bodohi masyarakat ini,kami sudah bosan dibodohi berikan seluruhnya yang sudah menjadi Hak masyarakat,Jadi menurut kami tidak ada alasan lagi untuk tidak dibagikan per kartu keluarga keseluruh masyarakat lingkar tambang,” tegas Agussalim.
Disini kami akan lihat bagaimana anggota dewan khususnya komisi B benar benar berjuang sampai tuntas untuk masyarakat lingkar tambang atau hanya sekedar berjuang.
“Kami akan Kawal terus sampai RDP terlaksana, jangan anggap sepele masyarakat kami karena ribuan massa akan siap turun kejalan dan KOBARA Siap jadi Fasilitator dan Garda Terdepan demi tercapainya Hak masyarakat yang terzolimi,” tutup Agussalim Martua, SH.