Laporan wartawan sorotnews.co.id : Isak Setiawan.
PANDEGLANG, BANTEN – Saat ini untuk wilayah Pandeglang Selatan sedang marak maraknya para pengusaha Tambak Udang yang sedang membangun tempat Budidaya Udang atau Ternak Udang, yang memang prospek yang sangat menjanjikan, tetapi yang membikin mirisnya ada salah satu perusahaan Tambak Udang yang sedang dalam proses pengerjaan pembikinan Tambak diduga tidak memperdulikan lingkungan hidup disinyalir malah akan membahayakan bagi masyarakat sekitar.
Pasalnya, di Desa Cigarondong Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, ada salah satu perusahaan yang sedang melaksanakan pekerjaan pembikinan Tambak Udang yang diduga kuat tidak memperdulikan lingkungan hidup karena diduga muara yang memang sudah ada dan masih berfungsi malah ditutup demi untuk kepentingan perusahaan Tambak tersebut.
Muara adalah wilayah badan air tempat masuknya satu atau lebih air sungai, atau air gunung ke Bendungan, sungai besar atau laut. Dan fungsi muara sendiri amatlah penting sebagai tempat pengeluaran pembuangan debit air terutama disaat banjir.
Saat awak media turun kelokasi pengerjaan pembikinan Tambak Udang di Desa Cigarondong Kecamatan Sumur pada hari Sabtu (4/11/2023).
Bori yang mengaku sebagai pengawas pengerjaan yang ditunjuk dari pihak perusahaan mengatakan kepada awak media.
“Rencana ini akan didirikan Tambak Udang atau budidaya Udang. Ini PT. PN,” jelasnya, saat awak media menanyakan apa nama perusahaannya.
“Kalo untuk pekerja, semua diambil dari masyarakat sekitar. Dan untuk perijinan semua sudah ditempuh, sudah lengkap. Kalo belum, tidak akan berani pihak perusahaan untuk melakukan pekerjaan. Tapi itu memang bukan bagian saya, karena saya fokus kepada bangunan bangunannya saja. Contohnya mengecek kualitas sudah sesuai apa tidak. Kalo untuk luas lahan kurang lebih delapan hektar. Tapi kalo tidak salah yang baru kebuka enam hektar. Dan ini juga bukan kolam yang gede. Hanya kolam yang bulat. Lagian tanah lokasi sini juga banyak sekali batunya,” ucapnya.
Salah satu masyarakat sekitar yang disembunyikan identitasnya mengatakan kepada awak media.
“Setahu saya memang itu mau dibikin Tambak. Dan memang pernah ada kendaraan yang waktu itu mengambil batu dari tempat lokasi pengerjaan pembikinan Tambak tersebut,” jelasnya.
Dan saat awak media menanyakan mengangkut batu atau mengirim batu kelokasi tersebut, ia mengatakan ambil pak, ucapnya.
Disinyalir batu yang ada didaerah tersebut diduga di jual belikan. Bila hal ini memang terjadi wajib dipertanyakan perihal ijin galian C yang memang sudah diatur oleh Undang Undang untuk perijinan tambang batu.
Kepala Desa Cigarondong saat ditemui dikediamannya mengatakan. “kalo untuk muara yang ditutup saya juga bingung karena saya dulu pernah mengarahkan kepada pihak kepercayaan perusahaan tersebut.
“Tolong pak ini dibikin Siring. Jangan diperkecil diperlebar diperluas. Takutnya air laut dengan air gunung dikala hujan tidak mau jalan. Yang ditakutkan kalo musim penghujan, pasti air dari gunung banjir. Kalo muara ditutup kemana nantinya air tersebut mengalirnya,” tegasnya.
“Jujur ini mah pak, masyarakat bila sakit kuning atau gatal masyarakat sekitar masih percaya biasanya mandinya di muara tersebut. Karena percaya batu batu yang dimuara tersebut bisa menyembuhkan penyakit kuning atau gatel. Entah itu karena faktor alam atau hanya kepercayaan semata. Dan saya pernah mengadu kepada pihak Muspika Kecamatan, tapi ya belum ada tindakan. Dan jelas pihak perusahaan tidak mengindahkan anjuran saya. Karena saya sudah meminta untuk muara jangan diganggu gugat. Ko malah muara ditutup,” keluhnya.
“Yang kami keluhkan lagi pihak perusahaan pernah saya kasih tau termasuk jalan, itukan yang dipakai jalan desa, ok lah, untuk sementara selama ini masih dalam tahap pengerjaan tidak apa pakai jalan desa, tapi nanti bikin jalan sendiri. Tapi ini malah lain. Pintu gerbangnya malah dibikinnya keluar jalan desa. Berartikan untuk selamanya. Terus untuk mesin jenset jangan dekat masyarakat sudah saya ucapkan kepada perwakilan pihak perusahaan. Tapi tidak di indahkan. Dan untuk batu yang keluar di bawa sama dumtruck itu memang benar. Dan saya pernah menanyakan kepada pihak anak buah perusahaan tersebut. Saya menanyakan ijin dari mana batu itu dibawa keluar, dijawab oleh pihak anak buah perusahaan bahwa kami tidak menjual batu tersebut. Kalo untuk batu yang diangkut itu adalah urusan (Hj. G) dan saya bilang saya tidak tau urusan itu, yang saya tau batu tersebut keluar dari wilayah disini. Dan saya sudah minta petunjuk ke pihak Muspika,” pungkas Kepala Desa.
Dan sudah seharusnya pihak Dinas terkait segera turun kelokasi pengerjaan dan bila memang telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan sudah semestinya pihak Dinas terkait mengambil tindakan tegas.