Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar.
MANADO, SULUT – Proyek fisik Dana Lingkungan Dinas Perkim Kota Manado bandrol 75 Milyar dinilai sangat mencurigakan, pasalnya proyek yang dibiayai APBD Pemkot Manado tahun anggaran 2023 ini, pada tahun sebelumnya 2022 melalui dinas yang sama sempat dianggarkan 5 Paket Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh di 11 Kecamatan bandrol 75 Milyar. Namun ditahun 2023 ini kembali lagi dianggarkan dengan nilai yang sama 75 Milyar tersebar di 11 Kecamatan Kota Manado.
Ketua LSM Pilar Bangsa Robby Wangko menyebutkan, sungguh ironis dimana, Dinas Perkim Kota Manado dipimpin Kadis Piter Eman pada tahun 2022 silam pernah tersandung dugaan kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dari hasil audit LHP TGR BPK RI Perwakilan Sulut.
“Tahun 2022 hasil audit LHP TGR BPK RI Perwakilan Sulut jumlah kerugian proyek fisik capai 1,2 Milyar ditambah denda keterlambatan dua paket pekerjaan 160 juta dengan total kerugian keuangan negara kurang lebih 1,380 Milyar,” ungkap Robby Wangko Sabtu (11/11/2023) di Manado.
Diterangkannya, kami curiga dari kerugian keuangan negara besarnya 1,380 Milyar terindikasi tidak dikembalikan ke kas negara dan kuat dugaan uangnya raib entah kemana.
“Anehnya nilai kerugian negara terdapat pada paket tahun 2022 berimbas penyimpangan anggaran tapi entah tahun 2023, ada anggaran baru paket yang sama Pelaksanaan Peremajaan/Pemugaran (Dana Lingkungan) Kecamatan Tikala -Paal Dua nilai 15 Milyar. Kemudian tahun 2022 di Kecamatan Wanea-Sario dilanjutkan proyek ditahun 2023 15 Milyar dan tahun 2022 di Kecamatan Mapanget-Tuminting-Bunaken serta pekerjaan lanjutkan tahun 2023 dengan anggaran yang sama 15 Milyar,” sambung Robby merasa curiga.
Sebab itu, Robby Wangko komitmen terus mengawal indikasi penyimpangan anggaran proyek fisik di Dinas Perkim Kota Manado tahun anggaran 2022 dan 2023. Begitu juga Ia bermohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera masuk melakukan penyelidikan demi membuka aib yang sudah merugikan warga masyarakat Kota Manado pada umumnya.
“Kami siap berkolaborasi dengan Polda maupun Kejati Sulut untuk membongkar dugaan kasus korupsi yang sudah merugikan keuangan negara,” tegasnya semangat.
Pada bagian lain, Kadis Perkim Kota Manado Piter Eman dikonfirmasi perihal tersebut memberi penjelasan, beda antara kontrak dengan penganggaran, makanya Pemkot Manado konsisten tiap tahun menganggarkan proyek pekerjaan infrastruktur yang tersebar di Kecamatan Kota Manado.
“Tahun 2023 kembali dianggarkan karena infrastruktur di Kecamatan masih banyak yang belum diselesaikan, pertanyaan apakah ditahun 2022 semua proyek infrastruktur di Kecamatan sudah selesai semua,” tandas Piter Eman berapa pekan lalu.
Lanjutnya, tidak mungkin pemerintah kota membiarkan pekerjaan fisik yang belum selesai, hanya saja lantaran faktor anggaran terbatas makanya pembangunan fisik yang belum selesai dilanjutkan pembangunannya ditahun selanjutnya.
“Misalnya, pemerintah kota mempunyai anggaran besar, alangkah baiknya diselesaikan tahun itu juga tapi kalau tidak tuntas itu namanya penganggaran yang berbeda dengan kontrak
Kembali dikatakannya, kalau infrastruktur sudah selesai mustahil pembangunan kembali dilokasi yang sama, contoh di wilayah Wenang-Wanea masih ada 40 lingkungan yang belum tertangani. Pertanyaan apakah pemerintah kota hanya membiarkan dan dimana keseimbangan pembangunan dengan daerah yang lain.
“Lagi misalkan pembangunan drainase butuh anggaran 200 juta tapi yang tertata di Manado ada 504 lingkungan tapi pekerjaan drainase belum selesai dan akan dilanjutkan berapa tahun berikutnya. Jadi maksud pemerintah menganggarkan untuk melanjutkan pembangunan fisik yang belum selesai,” ujarnya.