Terbukti Molor, Kontraktor Proyek Irigasi di Padurekso Pekalongan Disanksi Denda Berjalan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Proyek Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Irigasi Daerah Irigasi (DI) Padurekso Kabupaten Pekalongan molor. Akibatnya proyek yang sempat di demo warga itu disanksi denda berjalan.

“Pekerjaan sudah melebihi batas waktu dari Surat Perintah Kerja (SPK) yang berakhir 31 Oktober 2023, Sanksinya didenda,” ujar pelaksana pekerjaan, Gatot kepada SorotNews di lokasi,Selasa(14/11/2023).

Gatot mengatakan keterlambatan pekerjaan karena sejak awal memulai pelaksanaannya mundur waktunya, sehingga yang seharusnya dikerjakan pada 1 Juli baru dikerjakan 16 Agustus 2023.

Ia berdalih ada salah satu desa belum bisa melakukan panen karena masih membutuhkan air irigasi sehingga pihaknya baru bisa menghentikan aliran air untuk diperbaiki pada 16 Agustus itu.

“Namun setelah itu warga kembali meminta aliran irigasi dibuka kembali untuk digunakan memperingati momen agustusan. Lalu air kembali dimatikan 20 Agustus 2023,” jelasnya.

Dampak penghentian aliran air tetap berlanjut lantaran air irigasi tidak hanya difungsikan untuk pertanian saja, namun juga untuk kebutuhan sehari-hari warga yang bergantung pada air irigasi

“Setelah airnya dimatikan warga pun demo. Masalah air ini bukan hanya untuk pertanian, tetapi untuk hajat hidup warga akhirnya kita mundur lagi, kendalanya seperti itu,” tukas Gatot.

Ia menyebut, pihaknya sudah berusaha keras untuk mengatasi keterlambatan melalui negoisasi dan permohonan perpanjangan waktu kepada dinas terkait.

“Meski sudah diperpanjang waktunya hingga maksimal 50 hari namun tetap didenda. Proyek ini merugi seiring waktu berjalan dan untuk progresnya baru 60 persen sedangkan pelaksanaan 180 hari kerja terus berlurang,” bebernya.

Namun, perpanjangan waktu maksimal 50 hari tetap disertai dengan denda, membuat proyek semakin merugi seiring berjalannya waktu.

Hingga saat ini, progres proyek baru mencapai 60%, sementara waktu pelaksanaan yang semula 180 hari terus berkurang.

Akibat mengalami keterlambatan akhirnya berdampak pada pekerja dengan keharusan lembur setiap hari untuk mengejar target. Adapun sanksi denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 800 ribu rupiah, akibatnya beban proyek semakin berat.

Pemberian sanksi denda berjalan dibenarkan Tobiin, pengawas dari Dinas Pekerjaan umum sumber daya air dan penataan ruang (PSDA) provinsi Jawa Tengah , saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

“Kontrak akhir Oktober, kemudian ada perpajangan waktu selama 50 hari dan sudah kena denda 1 % perhari,” tegasnya.

Berikut tambahan informasi
Pekerjaan : Perbaikan Dan Pembangunan Prasarana Dan Sarana Irigasi DI. Padurekso Kab. Pekalongan.
Penyedia Jasa : CV. Karya Utama Banyumas
Nomor Kontrak : 611/2727 Tanggal, 04 Μei 2023
Nilai Kontrak : Rp. 838.300.000,-
Sumber Dana : APBD Prov. Jawa Tengah Tahun 2023.
Waktu Pelaksanaan: 180 (Hari Kalender)
Pengawas : CV. Intishar Karya – Semarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *