Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpose foto yang menunjukkan dukungan kepada partai peserta pemilu. Larangan pese foto tertentu itu tidak hanya berlaku bagi ASN namun juga tenaga PPPK.
“Netralitas itu harus dijaga meskipun itu hanya sebuah foto, karena bisa menunjukkan dukungan ke parpol,” ujar Walikota, Senin (20/11/2023).
Menurut dia ada 10 pose foto yang dilarang, di antaranya telunjuk mengarah ke bawah, jari metal, jari pistol, jari telepon, jari angka satu, dua, tiga dan lima. Kemudian ada pose ala korea simbol hati serta jempol ke atas.
Larangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Dari 10 pose foto yang dilarang selama penyelenggaraan Pemilu 2024 hanya ada satu yang dizinkan. Pose tangan mengepal masih diperbolehkan,” jelas walikota.
Terkait larangan pose foto tersebut selain bertujuan untuk menunjukkan netralitas ASN juga bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat agar penyelenggara negara tidak terafiliasi ke parpol manapun.
“Saya hanya pesan kepada ASN tetaplah fokus pada tugas dan pekerjaannya melayani masyarakat,” ucap walikota.
Dalam kesempatan tersebut walikota menyebut adanya sanksi tegas bila aturan tersebut dilanggar. Secara tegas dinyatakam ASN dilarang ikut-ikutan mendukung partai politik dalam bentuk apapun.