Perjuangan Panjang Kakek Sunyoto Mencari Keadilan : Konflik Tanah Berulang dan Putusan Pengadilan

Foto : Berkas kepemilikan sawahnya yang sedang berkonflik dan surat SP3 dari Polres

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

BATANG, JATENG – Seorang kakek berusia 80 tahun dari Desa Cempereng, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, bernama Sunyoto, mengalami perjuangan panjang dalam mencari keadilan terkait konflik tanah yang melibatkan sebagian sawah warisan ayahnya seluas 4.629 meter persegi. Lokasi tanah tersebut berada di blok Sikere, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Batang.

Ayah Sunyoto sebelumnya menitipkan lahan itu pada seorang teman untuk digarap. Namun, setelah temannya meninggal, anak temannya yang bernama SW malah menggugat Sunyoto. Beruntung, Sunyoto telah mengurus sertifikat tanah tersebut sejak awal, dan perjuangannya di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Kasasi, membuahkan kemenangan.

“Untungnya tanah sudah saya urus untuk disertifikatkan dari letter C. Dulu si SW juga mengajukan sertifikat tapi ditolak Lurah, karena yang benar milik saya,” kata Sunyoto saat ditemui, Sabtu (25/11).

Ia pun digugat SW hingga berulangkali berhadapan di pengadilan. Seluruh tingkatan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Kasasi dimenangkannya.

Kemenangannya itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Batang nomor : 22/pdt./2021/pn.btg, tgl 16 maret 2022. Lalu Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 169/pdt/2022/pt.smg, tgl 10 juni 2022.

Kemudian Putusan Kasasi Nomor, 4152 k/pdt/2022, tgl 22 desember 2022. Hingga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor : 33/g/2021/PTUN.SMG.

Belum rampung, seorang bernama YD menguasai tanah milik Sunyoto seluas 1.253 meter persegi yang ditanami padi. Pihaknya sudah melakukan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari Polres, Lurah Kasepuhan, BPN dan sebagainnya.

Bahkan dari BPN sudah menetapkan pengembalian batas terhadap sertifikat hak milik atas tanah nomor 04577 atas nama Sunyoto dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023.

“Saya juga sudah melaporkan YD ke Polres Batang, tapi barusan dapat surat bahwa (perkara) dihentikan (SP3),” katanya.

Tidak hanya itu, pihak Kelurahan Kesepuhan justru menyebut bahwa obyek tanah Sunyoto salah dan sertifikatnya batal. Ucapan dari pejabat kelurahan itu yang berulangkali jadi pegangan YD menanam di tanah miliknya.

“Saya merasa sangat kecewa dengan tindakan ini. Ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak saya sebagai pemilik sah tanah ini,” tambah Sunyoto.

Pihaknya bahkan sudah memasang MMT sebagai simbol protes atas tindakan yang diambil oleh YD.

Adapun pihak Kepolisian Resor (Polres) Batang dalam SP3 menyebut setelah melakukan penyelidikan tidak ada dinyatakan tidak dugaan penyerobotan tanah. Dan kasus tersebut diberhentikan.

“Ya tuntutan saya, yo penyerobotan yo harus diproses dasar hukumya gimana, proses hukumnya gimana dan kelanjutanya gimana?,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *