Kapolri Jelaskan Ketua Non Aktif KPK Firli Bahuri Belum Ditahan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum kunjung ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bacaan Lainnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses,” ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4\/12\/2023).

Menurut Sigit, yang terpenting dalam kasus ini ialah pihaknya komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.

Mantan Kapolda Banten itu memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.

“Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2023.

Firli Bahuri diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.Firli Bahuri diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.

Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB usai jalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB atau kurang lebih 10 jam.

“Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik,” tutur Firli saat menemui awak media usai pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, Firli yang didampingi tim kuasa hukumnya tidak menghindari wartawan. Firli langsung menuju mobil hitam meninggalkan area Mabes Polri.

Pihak kepolisian kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemeriksaan kedua kepada Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *