Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Jelang akhir tahun 2023, sejumlah proyek siluman tanpa papan proyek yang tidak memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mulai bermunculan.
Seperti terlihat di pekerjaan drainase depan Polsek Kedungwuni, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Dari keterangan yang diperoleh Sorotnews,
pekerjaan telah berlangsung selama tiga minggu, tanpa adanya papan proyek sebagai informasi terkait anggaran.
Sementara Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Pekalongan, M. Faruq, tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/12/23).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Pekalongan, Agus Subekti, menyoroti pentingnya transparansi dalam proyek pembangunan sesuai aturan undang-undang, terutama Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tahun 2008.
Agus Subekti menekankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan informasi secara cepat dan tepat waktu, serta pentingnya pencegahan korupsi dengan membuka akses informasi publik.
“Sebagai landasan hukum, UU KIP menetapkan bahwa setiap Badan Publik, termasuk lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan organisasi nonpemerintah, harus membuka akses informasi publik yang berkaitan dengan keuangannya. Hal ini diharapkan dapat mendorong tanggung jawab dan orientasi pelayanan rakyat yang baik, serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegasnya.