Formasi Menyoal Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Mandeg di Kejari Pekalongan

Foto : Mustadjirin, Ketua Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

PEKALONGAN, JATENG – Ketua Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kabupaten Pekalongan, Mustadjirin menyoal dugaan kasus korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan yang sedang di proses Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mandeg.

“Sudah tiga bulan lebih kasus tersebut mandeg, tidak ada kejelasan bahkan penetapan tersangka pun tidak diketahui mengarah ke mana,” katanya saat mengomentari kasus tersebut, Jum’at (22/12/2023).

Ia menyebut kasus yang menjadi perhatian publik itu seperti bola liar yang tidak tahu mau masuk ke gawang mana. Padahal proses berjalan dari penyelidikan hingga naik penyidikan belum ada penetapan tersangka.

Mustadjirin mengatakan dugaan penyelewengan dana hibah Koni melibatkan banyak pihak. Sudah barang tentu penegak hukum harus berani mengungkapnya agar tidak berkesan tebang pilih.

“Saya berharap Kejari Pekalongan dapat bertindak profesional sehingga terduga pelaku korupsi dana hibah Koni terungkap dan ada efek jera,” jelasnya

Ia menilai penegakan supremasi hukum di Kabupaten Pekalongan jauh lebih penting, siapapun yang terlibat harus ditindak. Bagaimana prestasi olahraga mau maju kalau masih muncul praktik penyelewengan anggaran yang jelas berdampak pada atlet.

Sementara Kasi Intel Kejari Pekalongan Alexius Brahma Tarigan saat dikonfirmasi sorotnews melalui pesan singkat tidak merespon.

Diberitakan Kejari Pekalongan berhasil membongkar dugaan korupsi dana hibah Koni tahun 2021-2022 setelah sebelumnya menggeledah kantor Koni dan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar).

Sejumlah dokumen penting juga turut diamankan dan menjadi bagian dari pulbaket. Namun setelah kasus tersebut dikembangkan dari penyelidikan hingga penyidikan belum ada pihak-pihak yang dijadikan tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *