Dewasa KPK Temukan Tiga Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Diberi Sanksi Berat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan. 

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewasa) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri, sehingga yang bersangkutan didesak harus mundur sebagai Ketua KPK.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif tersebut.

“Pelanggaran yang dilakukan ada tiga,” kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tiga pelanggaran etik tersebut antara lain bertemu dengan pihak berpekara hingga tidak melaporkan harta di LHKPN.

“Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” jelas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, dikutip dari laman Antara, Rabu (27/12/2023).

Pembacaan putusan sidang Kode Etik tersebut dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri. Tumpak melanjutkan, langkah Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK terkait pertemuan dan komunikasi dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditengarai menimbulkan benturan kepentingan. Perbuatan Firli tidak menunjukan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai anggota dan pimpinan KPK.

Setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran etik yang dilakukan jenderal purnawirawan bintang tiga polisi itu. Pertama, Firli mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK. Tentu saja dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri Klaim Mendapat Serangan Balik Koruptor
Begini Alasan KPK Batal Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri
Kedua, pelanggaran etik dengan tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Ketiga, soal harta kekayaan yang tidak dilaporkan.

Yakni, valuta asing (Valas) dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terhadap tiga pelanggaran etik tersebut, Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e. Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *