Pekerjaan Molor, Dindik Kota Pekalongan Putus Kontrak Rekanan dan Ancam Blaklist

Foto : Adukan menggunakan manual.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dinas Pendidikan Kota Pekalongan memutus kontrak rekanan yang tidak menyelesaikan pembangunan ruang laboratorium dan rehabilitasi kelas di SDN Kuripan Lor 01. Selain diputus kontrak, rekanan tersebut juga dikenakan denda berjalan dan terancam blaklist.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kita lakukan putus kontrak per 27 Desember ini,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Zaenul Hakim, melalui sambungan telepon, Rabu (27/12/2023).

Ia menyebut nasib kontraktor tersebut akan diputuskan melalui koordinasi antar pejabat pengadaan, pejabat teknis dan pengawas termasuk Dinas Pendidikan.

Hakim mengungkapkan sebelum diputus kontrak, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan ‘Show Cause Meeting’ (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan kontruksi.

“Kami pernah tes meeting dua kali dan memberikan peringatan kepada pemborong atau pelaksana,” katanya menjelaskan.

Kemudian, lanjut Hakim, berkaitan dengan akhir kontrak tersebut juga sudah dibuatkan adendum perpanjangan serta penerapan sanksi denda. Apapun hasilnya nanti, berapapun nilainya dari pengawas itu yang akan dibayarkan.

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom),
Hakim telah menegaskan bahwa pengenaan denda sejak adendum kontrak akan dihitung 1/1000 mulai 2 – 22 Desember 2023. Kontrak itu berakhir 2 Desember 2023.

Kemudian adendum sampai tanggal 22 Desember 2023, adapun perpanjangan adendum per hari ini akan langsung dicut dan dihitung oleh konsultan pengawas karena sudah di akhir kontrak.

“Jadi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sedang menuju ke sana untuk berkoordinasi dengan pengawas. Kita bayarkan akhir tahun ini,” jelas Hakim.

Selanjutnya kalau ada kesempatan penilaian mungkin akan diajukan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) untuk bisa masuk daftar blacklist. Namun pihaknya lebih dulu memberlakukan sanksi dan denda karena melebihi adendum.

“Sedangkan progres pekerjaan sedang dinilai oleh tim di lapangan yang terdiri tim konsultan pengawas. Mereka sedang menghitung,” terangnya.

Pantauan sorotnews di lapangan tidak didapati Konsultas Pengawas di lokasi, kemudian pekerjaan masih menual tanpa menggunakan mesin pengaduk beton (Molen) dan pekerja tidak memakai perlengkapan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).

Berikut informasi tambahan yang didapat dari lokasi proyek :

Pekerjaan : Pembangunan Lab, KM/WC Dan Rehab Ruang KS SDN Kuripan Lor 01 (DAK).
Nomor Kontrak : 000.3.3/1238.
Tanggal Kontrak : 14 Juli 2023.
Nilai Kontrak : Rp. 345.976.201,54 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Satu Koma Lima Puluh Empat Rupiah).
Jangka Waktu : 135 Hari Kalender.
Pelaksana : CV. Panca Kuda Sakti.
Tahun Anggaran : 2023.
Sumber Dana : DAK Kota Pekalongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *