Mulai Februari 2024 Sudah Diberlakukan Parkir Non-Tunai di Kota Surabaya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri Asmoro. 

SURABAYA, JATIM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan parkir non-tunai berlaku mulai Februari 2024. Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan scan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), voucher, atau parkir berlangganan.

“Bisa ada alternatif (voucher dan berlangganan), tapi tidak ada yang tunai,” kata Eri, Jumat pagi (12/1/2024).

Dalam hal ini, Eri memproyeksikan dengan penerapan aturan baru ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya bisa naik sampai 40 persen dari target sebelumnya.

“Nantinya pendapatan ini dapat dialokasikan untuk keperluan yang lainnya seperti, seragam siswa miskin dan pendidikan siswa putus sekolah,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *