Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Terungkap akhirnya, sebuah kasus penganiayaan serta ujaran kebencian terhadap kasus penangkapan Asisten Saipul Jamil di Halte Busway Jelambar pada beberapa hari lalu, diketahui Asisten Saipul Jamil yang ditangkap Target Operasi (TO) pihak Kepolisian berinisial (St) als Steven.
Saat ini pihak Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil telah mengamankan 2 orang pelaku yang diduga melakukan aksi penganiayaan dan berkata kasar terhadap Asisten Saipul Jamil saat penangkapan yang sempat videonya viral di Media Sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, “Sejumlah dua orang pelaku yang kami amankan saat ini berinisial (RP) als Ucok (26),” katanya.
Terungkap pertanyaan masyarakat terkait dua (2) Pelaku Penganiayaan dan perkataan kasar Terhadap Asisten Saipul Jamil saat penangkapan di Halte Busway Jelambar, Grogol Petamburan – Jakarta Barat.
”Mereka bukanlah Polisi melainkan korban sekaligus pelaku terhadap penganiayaan dan berkata-kata kasar saat penangkapan Asisten Saipul Jamil di jalan Daan Mogot Jakarta Barat,” ujar Syahduddi, saat press confrence di Mapolres, Jumat (12/1/2024).
Syahduddi menerangkan, Dimana RP als Ucok ini menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam dan berperan dalam peristiwa tersebut menjambak dan memukul bagian bibir dengan menggunakan tangan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi selanjutnya masih dalam keterangan pers menjelaskan
Kemudian pelaku ( I ) pertama diduga menggunakan helm abu abu dan selanjutnya pelaku (2) menggunakan jaket warna Merah Maron.
Terhadap 2 orang pelaku berinisial RP dan I saat kejadian diketahui tersulut emosi, dimana saat kejadian proses penangkapan oleh anggota terhadap Asisten Saipul Jamil berinisial S als Steven melarikan diri dan pelaku menjadi korban tabrak terhadap mobil yang dikemudikan oleh S als Steven.
Pelaku Penganiayaan dan Kata Kata Kasar Saat Penangkapan Asisten Saipul Jamil Meminta Maaf Kepada Publik.
”Karena menjadi korban tabrak kemudian ikut melakukan pengejaran dan membantu polisi dalam melakukan proses penangkapan hingga melakukan penganiayaan dan cacian saat proses penangkapan,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 170 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dimana diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengeklaim pihak yang menggedor-gedor kaca mobil Saipul Jamil, memukul asistennya, dan berkata-kata kasar saat penangkapan di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (5/1) sore, bukan petugas kepolisian.
“Setelah kami cross-check terhadap tiga penyidik yang berada di TKP dan juga videonya, itu bukan anggota kami,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polsek Tambora.