Toko di Kota Pekalongan Jual Rokok Ilegal, Tim Gabungan Lakukan Ini

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sedikitnya 700 batang rokok ilegal tanpa cukai disita tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai. Temuan rokok ilegal itu didapatkan dari hasil operasi di toko Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Pekalongan Selatan.

“Operasi gabungan ini menjadi bukti tegas pemerintah dan bea cukai menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Kabid Penegak Perda Kristijanto, Senin (16/1/2024).

Ia mengungkap penindakan rokok ilegal berawal adanya indikasi penjualan rokok tanpa dilekati cukai oleh sebuah toko di Kelurahan Sokoduwet. Lalu laporan ditindaklanjuti tim gabungan yang mengecek langsung ke lokasi.

Hasilnya ditemukan 700 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek baru yang tidak dikenal dijual bebas. Operasi rokok ilegal dilakukan tim gabungan dalam dua hari.

“Kita mulai kemarin dan hari ini. Operasi gabungan ini sumber anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang diterima pemkot,” jelasnya.

Kristijanto menyebut rokok ilegal yang disita terdapat pita cukai yang dibayar produsen tidak sesuai dengan kemasan rokok yang dijual, sehingga negara dirugikan.

Pihaknya sudah melaporkan rokok sitaan ke pimpinan untuk kemudian dimusnahkan. Adapun operasi gabungan akan terus dilakukan untuk menghentikan praktik pelanggaran pita cukai pada rokok ilegal.

Bagian penindakan Bea Cukai Kusnadi menjelaskan pelanggaran pada rokok ilegal yang disita hanya membayar 12 batang, sedangkan isi kemasan rokok berisi 20 batang. Itu sudah jelas melanggar.

“Oleh karena itu kami sita dan kami masih lakukan penelusuran ke sales pengedar maupun produsen rokok ilegal tersebut,” sebut Kusnadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *