Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Seorang Pemuda pengangguran berinisial MBA (24) ditangkap Polsek Palmerah lantaran pelaku mengambil kendaraan jenis mobil Mazda 2 milik majikan ibunya. Pelaku berhasil diamankan polisi kurang dari 1 x 24 Jam.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Kompol SUGIRAN, S. Pd, MM, didampingi Kasi Humas, Akp DIAMAN SARAGIH, dan Kanit Reskrim, AKP RONI, S.Ag, SH., mengatakan, Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1 x 24 Jam.
“Pelaku ini merupakan anak dari ART dimana ibu pelaku kerja dirumah korban,” Ujar Sugiran saat menggelar press confrence di Mapolsek, Jumat (26/1/2024).
Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan, Dimana pelaku berhasil membawa mobil milik korban dengan cara menduplikat kunci rumah serta pagar rumah korban.
Setelah pelaku mendapatkan kunci duplikat kemudian pelaku menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah yang beralamat kan di jl kemanggisan Ilir 2 Palmerah Jakarta Barat serta mencari BPKB serta remote cadangan mobil milik korban,” terangnya.
Dalam penangkapan pelaku kerap berpindah pindah lokasi dan dibawah pimpinan kanit reskrim AKP RONI, S.Ag, SH, berhasil mengamankan pelaku di depan Indomart perumahan Green Garden Jakarta Barat.
Akibat perbuatan pelaku korban Legina H Wijaya mengalami kerugian senilai Rp. 270.000.000 rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.