Hadapi Penerapan Wajib Halal, 100 UMKM Ikuti Pelatihan Sertifikasi Halal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sebanyak 100 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se-eks Karesidenan Pekalongan diberikan pelatihan teknik sertifikasi jaminan halal pada produk yang dihasilkan. Pelatihan difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah.

Dasar dari peraturan tersebut menurut Pendamping Dinkop UKM Provinsi Jawa Tengah Arif Budiyanto adalah UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang meneguhkan aturan menjawab kebutuhan konsumen terutama muslim.

“Produk makanan dan minuman wajib halal akan diberlakukan mulai Oktober 2024 mendatang,” ungkap Arif, Senin (29/1/2024).

Oleh karena itu sebagai persiapan menghadapi hal tersebut pihaknya memfasilitasi pelaku usaha secara gratis agar mereka bisa tetap berjualan ketika peraturan pemerintah sudah berlaku.

Ia mengatakan pelatihan teknis sertifikasi halal juga bekerjasama dengan LPPOM MUI Jawa Tengah. Pihaknya memberikan panduan pengisian Sistem Jaminan Halal (SJH).

“Peserta harus memberikan gambaran bahan baku yang digunakan produksi. Lalu setelah itu dilakukan cek lapangan, kemudian auditor datang memeriksa unit produksi dan bahan baku apakah sudah halal,” jelasnya.

Arif menyebut bila bahan baku yang digunakan belum halal maka produsen disyaratkan menggunakan bahan baku halal. Selain itu juga ada komitmen tertulis produk mereka terbebas dari bahan baku tidak halal.

Kemudian proses selanjutnya setelah hasil audit dan cek lapangan sudah terverifikasi bahan baku halal hingga produk jadi siap dipasarkan maka diberikan sertifikasi halal.

“Bila produk makanan yang dihasilkan dari laut, nabati dan hasil hewan ternak kecuali yang dilarang biasanya sudah halal. Namun hal riskan dari hewan darat adalah proses penyembelihan harus dengan cara dan alat yang sesuai peraturan,” paparnya.

Pihaknya setelah ini akan memberikan sertifikasi halal bagi 500 UMKM di Jawa Tengah yang memenuhi syarat sebelum aturan wajib halal diberlakukan pada Oktober 2024.

“Yang penting setelah diberikan sertifikat wajib halal ada larangan memberikan nama produk yang berkonotasi jelek,” tutupnya.

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *