Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
PINRANG, SULSEl – Untuk penanganan perkara tersebut dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Bahwa untuk penangan laporan Polisi Model A yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pinrang dengan Nomor : LPA/101/XI/2023/Satres Narkoba/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel, tanggal 04 November 2023 atas nama tersangka SY, oleh penyidik telah melakukan langkah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) lidik/sidik yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi lengkapi mindik, gelar perkara dari tahap lidik ke tahap penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka terhadap SY yang sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 Kuhap.
Bahwa Berkas perkara tersangka SY oleh penyidik telah melakukan tahap 1 (Kirim BP ke JPU) dengan Nomor : BP/98/XII/Res.4.2./2023, tanggal 14 Desember 2023 dan setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang Dengan Nomor : B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024, tanggal 22 Januari 2024.
Bahwa terkait Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang Dengan Nomor : B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024, tanggal 22 Januari 2024, Penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) berdasarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor : C.102/98.a/1/Res.4.2/2024,tanggal 25 Januari 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.
Dan pada tanggal 01 Februari 2024 perkara tersangka SY tersebut telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Pinrang.
“Bahwa terkait adanya tandatangan yang diklaim oleh Penasehat Hukum tersangka yang diduga tidak identik dapat kami jelaskan bahwa semua administrasi penyidikan baik pada Surat Perintah maupun Berita Acara itu ditanda tangani sendiri oleh tersangka SY,” tandas Asnawi.