Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sebuah jalan di Kota Pekalongan sedang dipersoalkan oleh warga. Jalan beraspal yang berlokasi di Kelurahan Krapyak tersebut diklaim berdiri di atas tanah pribadi.
“Ya, tanah itu milik mertua saya seluas 815 meter persegi yang sekarang menjadi bagian dari Jalan Truntum,” ungkap Sri Astutik (52), Rabu (7/2/2024).
Warga Jalan Teratai Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur itu mengatakan tanah yang sebelumnya berupa kebun kosong itu berstatus hak milik atas nama almarhum Kadar dan Kamalah.
Keduanya merupakan orang tua dari suaminya yang menjadi ahli waris bersama empat saudaranya yang lainnya. Suaminya anak bungsu dari lima bersaudara.
“Almarhum pernah cerita tanah itu dibangun jalan oleh pemerintah Kota Pekalongan namun sampai sekarang belum dibayar,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan pernah bermaksud mengurus warisan keluarga suaminya, namun oleh pemerintah Kota Pekalongan justru ditawari surat wakaf tanpa opsi ganti rugi. Padahal almarhum ada wakaf tanah juga di lokasi sama yang sekarang berdiri masjid.
“Sesuai kesepakatan semua keluarga ahli waris, tanah itu harus diurus dan diselesaikan. Makanya saya dan suami memasrahkan urusan ini ke LBH Adhyaksa,” ujar Astutik kepada Awak Media
Sementara itu Ketua LBH adhyaksa Pekalongan, Didik Pramono membenarkan telah ditemui oleh ahli waris dan diminta untuk mendampingi keluarga almarhum Kadar dan Kamalah.
“Adapun terkait permasalahan hak ahli waris yang belum diselesaikan akan dikoordinasikan dengan pemerintah Kota Pekalongan,” ucapnya singkat.