Hapus Retribusi Tera, Pemilik Alat UTTP di Kota Pekalongan Serbu Kantor Metrologi Legal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Pemerintah Kota Pekalongan menghapus retribusi tera alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP). Peniadaan retribusi itu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi.

“Januari 2024 UPTD Metrologi Legal tidak lagi memungut retribusi tera dan tera ulang alat UTTP,” ujar kepala Metrologi Legal Bambang Saptono, Selasa (12/2/2024).

Ia mengatakan sebelum ada aturan tersebut, biaya retribusi tera alat UTTP bervariasi sesuai dengan berat alat tersebut, untuk alat ukur kecil biasanya sebesar Rp 15 ribu.

Bambang menyebut tera dan tera ulang alat UTTP wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang menggunakan alat ukur. Jadi ada kewajiban mentera ulang alatnya tiap satu tahun sekali.

“Alat UTTP yang digunakan dalam jangka waktu lama tanpa ada perawatan berpotensi tidak akurat dan rusak. Dampaknya bisa terjadi kecurangan karena tidak akurat,” jelasnya.

Bambang menyatakan aturan baru tersebut disambut gembira pelaku usaha, terutama pedagang emas, tekstil, apotek dan jenis usaha lainnya.

Para pelaku usaha itu juga sudah mulai mendatangi Kantor UPTD Metrologi Legal. Pihaknya berharap pengguna alat UTTP bersedia mentera ulang, apalagi sudah tidak ada retribusinya alias gratis,” jabarnya.

“Meski hanya satu alat tetap akan dilayani. Silahkan bawa alatnya, usahakan dalam kondisi bersih karena bisa lebih cepat diuji,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *