Mendagri Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Ini Arahannya

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rico Ananta. 

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik 2 pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adalah La Ode Ahmad Pidana Bolombo yang dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Eko Prasetyanto Purnomo Putro menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Bacaan Lainnya

Pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (12/2/2024).

Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan sejumlah arahan penting yang perlu menjadi perhatian pejabat yang baru dilantik. Misalnya bagi Dirjen Bina Pemdes, Mendagri mengimbau agar dapat menghidupkan desa sebagai pusat ekonomi baru. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mengandalkan daerah perkotaan dalam mencari sumber mata pencaharian.

“Kita sangat ingin mengembangkan desa menjadi kekuatan ekonomi baru, karena hampir separuh rakyat Indonesia tinggal di desa, dan kita tidak ingin ke depan Indonesia masyarakatnya urban oriented, artinya berorientasi kepada perkotaan,” ujar Mendagri.

Mendagri mencontohkan salah satu negara yang penduduknya banyak meninggalkan desa dan memilih hidup di kota. Dampaknya mereka terjebak pada iklim kompetitif karena harus bersaing mendapatkan pekerjaan di kota. Akhirnya mereka fokus ke pendidikan dan pekerjaan sehingga banyak yang terlambat menikah.

“Begitu mereka terlambat menikah maka yang terjadi adalah pertumbuhan penduduk menjadi minus, minus population growth,” ujarnya.

Kondisi itu akhirnya berdampak pada penduduk yang didominasi oleh usia tidak produktif. Hal ini membuat beban negara semakin bertambah.

“Itu akan membuat performance negaranya, kinerja negaranya juga akan menurun dari waktu ke waktu,” katanya.

Karena itu, pemerintah Indonesia terus berupaya mengembangkan desanya dengan memberikan berbagai akses kemudahan. Upaya itu seperti dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) tentang Desa, pemberian dana desa, serta pengembangan kapasitas kepala desa dan perangkat desa. Dalam konteks tersebut, Kemendagri berperan untuk membina para personel pemerintahan desa, baik kepala desa, perangkat desa, maupun perangkat kerja terkait lainnya.

“Karena wilayah kita yang luas, negara kepulauan terluas di dunia, lebih luas daripada Jepang, 3 timezone, tidak cukup dengan hanya duduk di kantor, harus bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain, mendorong kreativitas, produktivitas inovasi para kepala desa,” ungkap Mendagri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *