Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri HH.
KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Puluhan Masyarakat Penyelamat Demokrasi geruduk kantor BAWASLU Kabupaten Tasikamalaya, untuk melaporkan oknum Caleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan politik uang (money politik) yang dilakukan, oleh oknum Caleg nomor urut 1 dapil II dari Partai Gerindra, Selasa (27/02/2024)
Puluhan Masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Penyelamat Demokrasi (MPD) gelar aksi Audensi ke kantor BAWASLU Kabupaten Tasikmalaya tersebut berjalan Aman dan Damai. Untuk melaporkan dugaan-dugaan politik uang (money politik),
Dadan Jaenudin, selaku Korlap aksi Masyarakat Penyelamatan Demokrasi mengatakan bahwa hari ini agenda kami melaporkan terkait adanya salah satu oknum Caleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang diduga melakukan politik uang (money politik).
“Kami meminta kepada pihak BAWASLU Kabupaten Tasikmalaya untuk secepatnya memproses, apa yang kami laporkan bersama rekan-rekan. Adapun yang dilaporkan itu dari Parpol Gerinda, yaitu oknum caleg DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan nomer urut 1 dapil II,” tegas Dadan.
“Tanggapan dari BAWASLU bahwa secepatnya akan memproses selama 14 (empat belas) hari setelah pengumpulan bukti. Kalo misalkan nanti tidak beres saya akan mengumpulkan masa yang lebih banyak untuk datang ke bawaslu,” tegasnya lagi.
Di tempat yang sama, Dodi Juanda Ketua BAWASLU Kabupaten Tasikmalaya Ketika di konfirmasi oleh Wartawan ia menuturkan, “Hari ini kedatangan dari Temen-temen Masyarakat Penyelamat Demokrasi (MPD) untuk menyampaikan atau melaporkan beberapa hal ke BAWASLU, terkait dengan banyaknya indikasi, delegasi atau dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu terkait dengan politik uang,” tuturnya.
“Semua Laporan-laporan dari masyarakat tentunya kami terima dan kami proses, dan tidak ada yang tidak di proses.Sampai saat yang melakukan pelaporan dari masyarakat baru empat laporan,” jelasnya.
“Tentunya kami akan memproses dengan Aturan-aturan yang ada, tidak bekerja di luar aturan,tidak bekerja di atas tekanan dan tidak bekerja di atas yang lainnya. Kita bekerja atas aturan aturan yang ada.Terkait dengan penanganan pelanggaran pidana Pilpres 14 (empat belas) hari setelah di legislasi. Kita komunikasi dengan pelapor kalau seandainya alat buktinya belum cukup,” tutupnya.