Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG – Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Wilayah Serayu Utara bersama Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jawa Tengah serta Satpol PP Kabupaten Pekalongan menyidak aktivitas liar pertambangan batu andesit di Sungai Gandu masuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Kupang, Desa Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Kami ke lokasi setelah menerima aduan masyarakat terkait adanya pertambangan minerba di Kecamatan Talun,” ujar Kepala Kelompok (Pusdataru) Wilayah Kupang–Pekalongan, Heru Purnomo, Jumat (1/3/2024).
Ia mengatakan pihaknya menuju pertambangan dibantu Polsek Talun, namun sesampainya di lokasi sudah tidak ada aktivitas pertambangan. Meski demikian tim berhasil menemukan satu unit eksavator yang ditinggalkan penambang.
Eksavator merek Volvo EC210 B itu ditinggal begitu saja seperti tidak terlihat beroperasi, hal itu seperti tidak ada bekas penggalian di sepadan DAS Kupang. Selain itu di lokasi tambang juga ditemukan pos penjagaan dalam keadaan kosong.
“Menurut keterangan dari Satpol PP, aktivitas penambangan sudah berlangsung selama dua pekan,” kata Heru menjelaskan.
Adapun luas areal bekas tambang yang ditinggalkan para penambang mencapai 700 meter peregi lebih. Sedangkan material yang digali berupa batu andesit di sepadan sungai.
“Akibat dari aktivitas tambang ilegal itu telah meninggalkan lahan bekas galian berupa tebing sungai setinggi 5 meter dengan posisi tegak lurus,” jelasnya.
Dari aktivitas tersebut, lanjut Heru, pihaknya belum pernah menerbitkan Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) kepada para pelaku di sepadan DAS Kupang yang berdampak di Desa Kalirejo.
“Sungai Gandu dan Kupang terlihat keruh yang menjadi indikasi adanya kegiata penambangan ilegal di daerah atas,” terangnya.