Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
BEKASI, JABAR – Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus pidana dengan terdakwa Dani Bahdani, atas dugaan pemalsuan dan pemberian keterangan palsu kasus tanah Mabes TNI yang terletak di Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, dengan Nomor Perkara 484/Pid.B/2023/PN.Bks, bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3/2024).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra, S.H., M.Hum., dan Danu Bagus Pratama., S.H., M.H. Sedangkan terdakwa saudara Dani Bahdani, S.H., didampingi Pengacara Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H., dan Arisman Aritonang, S.H.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 1 (satu) orang saksi pelapor yaitu saudara JS yang merupakan satu dari 70 orang saksi yang nantinya akan dihadirkan di Persidangan Pengadilan Negeri Bekasi. Pemeriksaan saksi tersebut merupakan sidang lanjutan tentang Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Jatikarya. “Walaupun sudah ada putusan dari Pengadilan, namun untuk pembatalan sertifikat tidak serta merta dibatalkan oleh BPN, karena harus menunggu persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola,” ungkap Saksi Pelapor saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim.
Proses sidang pidana ini digelar secara terbuka untuk umum agar dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat umum untuk hadir dan menyaksikan proses hukum yang berlangsung, dalam semangat transparansi dan keadilan, Pengadilan mengundang semua pihak untuk menghadiri sidang tersebut.