Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin.
MAKASSAR, SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan melakukan penyelidkan terkait dugaan korupsi dana penyimpangan pada pengelonaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022/2023.
Terkait dengan proses penyelidikan tersebut, Jaksa pada Kejari Makassar telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk di antaranya Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto telah dilakukan pada hari Jumat (15/3/2024) lalu.
“Iya, dilakukan pemeriksaan (terhadap Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto) sebagai saksi hari Jumat lalu,” kata Andi Alamsyah kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Alamsyah lebih lanjut menjabarkan kalau pemeriksaan terhadap Ahmad Susanto ini sekaitan dengan proses pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode tahun anggaran 2022/2023.
“Dimintai keterangan terkait dana hibah untuk KONI tahun 2022-2023,” ujarnya lebih lanjut,” Kasi Piksus Kejari Makassar.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp. 20 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dana hibah tersebut berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Andi Alamsyah menambahkan, penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pada proses pengelolaan dana hibah di lingkup KONI Makassar ini dilakukan setelah pihak Kejari Makassar menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada indikasi dugaan pengelolaan keuangan yang tidak benar dari dana hibah tersebut.
Diketahui, dana hibah ini harusnya akan digunakan oleh KONI untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan olahraga, seperti pembiayaan atlet mengikuti kejuaraan provinsi, peralatan olahraga, penyelenggaraan turnamen, dan program-program pengembangan bakat.
“Penyidik masih mendalami dugaan terjadinya penyimpangan (dalam pengelolaan dana KONI Makassar) dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Yang pasti, penyelidikan berjalan setelah kami menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran,” tegas Andi Alamsyah.*