Laporan wartawan sorotnews.co.id : Hs. Asmor.
BEKASI, JABAR – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Bekasi tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) mengacu kepada peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 kependudukan Digital (IKD) kian luas digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Kepala Dinas kependudukan dan Catatan sipil Kota Bekasi melalui Kasi Kependudukan Hudlori Anwar menjelaskan bahwa, “kami telah mensosialisasikan dan mengarahkan kepada warga masyarakat baik secara langsung mau pun lewat kelurahan dan kecamatan untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) tanpa harus ke Dukcapil hanya cukup menggunakan aplikasi khusus dari hp, bisa didownload melalui play store,” katanya.
“Melalui aplikasi ini pemilik e-KTP bisa daftar dan melalukan verifikasi sendiri dari Hp saja tapa harus mendatangi Dukcapil, Setelah daftar melalui aplikasi untuk mengaktifkan IKD atau KTP Digital yang diperlukan hanya kode verifikasi,” jelas Hudlori Anwar.
“Kemudian, untuk mendapatkannya bisa meminta ke petugas Dukcapil langsung jika memiliki kontaknya, atau langsung meminta kode verifikasinya ke Dukcapil langsung, Sehingga sangat menghemat waktu tak perlu antri,” imbuhnya.
Hudlori Anwar juga menuturkan manfaat bagi masyarakat yang telah melalukan aktivasi IKD atau KTP Digital akan mendapatkan kemudahan mengajukan permohonan dokumen secara langsung.
“Dan perlu diketahui pula pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan cara aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android play store Hp sendiri di rumah, Oleh karena Identitas Kependudukan Digital bertujuan, untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik, Juga Identitas Kependudukan Digital berfungsi, untuk pembentukan Identitas autentikasi Identitas dan Otaritasi Indentitas,” tuturnya.