Pemkot Pekalongan Minta Perusahaan Bayar THR Maksimal Sepekan Sebelum Lebaran

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan meminta pihak perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Batas pembayaran THR 4 April 2024.

Bacaan Lainnya

“Dasar aturannya ada SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56/0002412 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024,” kata Kepala Dinperinaker Betty Dahfiani, Senin (25/3/2024).

Untuk mengawasi pelaksanaan dua aturan pemerintah itu, pihak Dinperinaker bakal membuka posko pelayanan aduan terkait hal tersebut sebagai upaya mitigasi proses pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya apakah sudah sesuai atau tidak.

Ia menegaskan agar perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan pemberian THR 2024 sesuai arahan yang sudah disampaikan Dinperinaker seperti batas pembayarannya 4 April 2024.

“Kami menunggu laporan dari perusahaan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Artinya, lanjut dia, kewajiban perusahaan membagikan THR kepada buruhnya itu paling lambat sepekan atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri untuk menghindari adanya aduan.

“Kami berharap perusahaan mau tunduk pada aturan yang dibuat pemerintah mengenai THR,” pungkasnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *