Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Polda Metro Jaya membahas soal adanya aksi pemaksaan permintaan tunjangan hari raya (THR), yang dilakukan oleh sejumlah kelompok maupun organisasi masyarakat (Ormas).
Jika ada aksi tersebut, Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas terhadap pelakunya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary meminta masyarakat tidak sungkan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya maupun jajaran Polres hingga Polsek.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek, atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun idul fitri,” kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
“Segera lapor jika menjadi korban pemerasan. Kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat, atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Jika laporan atau informasi sudah masuk ke polisi, Ade Ary memastikan pihaknya bakal memproses hingga melakukan penindakan tegas terhadap para pelakunya.
“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” ungkap Ade Ary.
Lebih jauh, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sudah sangat jelas, terkait aksi premanisme terkait permintaan THR.
“Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” pungkas Ade Ary.*