Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
TAPANULI SELATAN, SUMUT – Saat menerima masyarakat Angkola timur yang bersiteru dengan PT. Toba Pulp Lestari ( TPL) beberapa waktu lalu tenyata Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe hanya Janji manis semata terhadap atau lebih tepatnya hanya “omon-omon” doang. Pasalnya dari 5 janji yang tertuang dalam notulen rapat tertanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ali Jumroh Harahap mengatasnamakan Sekwan dan diketahui oleh Ketua DPRD Tapsel belum satupun yang terealisasi.
Ali Sumurung, SH salah seorang praktisi hukum yang membela hak-hak masyarakat atas kekejaman PT. TPL dari Rumah Hukum dan Informasi Sumurung, menyebutkan dari ke lima janji Ketua DPRD di hadapan masyarakat tak satupun yang terealisasi.
Padahal kedatangan masyarakat ke kantor DPRD tersebut sangat manaruh harapan besar kepada wakil mereka disana, namun harapan tersebut diduga hanya sekedar pemanis bibir (lips service) doang.
Diinformasikan dalam menindaklanjuti 5 point’ janji tersebut, Ketua DPRD disebut telah meminta masyarakat untuk menyurati Dewan Tapsel baru mereka akan menindaklanjutinya sebagaimana janji mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ali Sumurung Sinaga, SH menyebutkan kedatangan warga ke kantor DPRD Tapsel dalam mengadukan nasib mereka atas tindakan “brutal” PT. TPL sudah merupakan bentuk pengaduan, namun bedanya hanya tidak direalisasikan dalam bentuk surat saja.
“Dalam hal penegakan hukum, ada 2 mekanisme penerimaan laporan, diantaranya delik aduan dan ada laporan informasi (LI)”.
Sebagai wakil rakyat tidak harus menunggu surat pengaduan resmi dari rakyat, cukup datang dan menyerap keluhan masyarakat yang seterusnya dinotulenkan, kata Ali Sumurung.
Ketua DPRD Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe saat dihubungi wartawan mempertanyakan tindak lanjut janjinya kepada masyarakat soal penyelesaian sengketa lahan dengan PT. TPL, hingga berita ini dirilis belum memberikan keterangan.*