Polrestabes Makassar Ungkap 2 Kasus Narkotika, Selamatkan 62 Ribu Jiwa Orang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Burhanuddin. 

MAKASSAR, SULSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Makassar, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Makassar, Kamis (4/4/2024).

“Kita berhasil melakukan pengungkapan tidak pidana narkoba. Tim dari Satnarkoba Polrestases Makassar telah mengungkap ada dua (2) kasus narkotika,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam jumpa Pers.

Pelaku yang berhasil diamankan, kata Ngajib adalah seorang pengedar berinisial AMF alias Eca dan AF alias Indah. Mereka sudah beraksi selama tiga bulan di Kota Makassar.

Sebanyak 20 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis MDMB-INACA. Dari taksiran narkotika jenis sahbu-sahbu sebesar Rp 636 juta. Kemudian, untuk serbukSelain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan handphone yang dipakai melakukan, pelaku untuk transaksi.

Kronologi penangkapan Kombes pol M Ngajib, ada dua tempat, Yaitu berada di sekitar jalan Andalas kota makassar ,Kecamatan Bontoala dan satu nya lagi dijalan Daeng Tata Parang Tambun kecamatan Tamalate kota Makassar, beberapa hari yang lalu.

Dari pakta pengungkapan kasus tersebut sampai saat ini ada 3 DPO dalam pengejaran pihak kepolisian jaringan kasus Narkotika, yaitu inisial MA selaku pembeli barang dan RK dan SM.

“Adapun Potensi Rusaknya Masyarakat, jika Narkotika beredar tersebut bisa merusak sekitar 62 ribu jiwa orang.” Tutup Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam jumpa pers.

“Akibat dari perbuatannya kedua pelaku di sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman penjara paling cepat 6 Tahun penjara, paling lama 20 Tahun, narkotika sebesar kalu ditapsir mencapai Rp 2 miliar,” tegas Ngajib Kapolrestabes.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *