Penjual Miras Ciu Tetap Berjualan Meski Sudah Dilaporkan ke Polsek Pedurungan, Media dan LSM Mengecam Kinerja Polisi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

SEMARANG, JATENG – Penjual miras ciu di kawasan Pedurungan tetap berjualan meski sudah dilaporkan ke Polsek Pedurungan pada tanggal 11 Januari 2024. Meski telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tindakan tersebut diduga hanya formalitas belaka.

Pada tanggal 16 Januari 2024, rekan-rekan media kembali melaporkan kasus yang sama, namun tanpa adanya tanggapan atau bukti aduan dari pihak kepolisian. Bahkan, selama bulan suci Ramadhan, penjualan miras ciu tetap berlanjut hingga hari Jum’at (5/4/2024).

Meskipun barang bukti berupa satu dus miras ciu telah diamankan oleh Polsek Pedurungan sejak tanggal 11 Januari 2024, penjual masih bisa beroperasi dengan leluasa. Pada tanggal yang sama, wartawan melakukan investigasi dan berhasil membeli miras ciu di warung tersebut, menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini masih berlangsung tanpa hambatan.

Salah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa penjualan miras ciu di warung tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan selama bulan puasa. Meskipun awak media mencoba melakukan konfirmasi, warung tersebut langsung ditutup, menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya menghindari penegakan hukum.

LSM Suara Abdi Bangsa mengecam kinerja Polsek Pedurungan yang dinilai lalai dalam menanggapi laporan dari media dan LSM sejak Januari 2024. Kehadiran pembeli yang masih ramai menunjukkan bahwa tindakan ilegal ini masih terus berlangsung.

“Harga miras ciu yang terjangkau, sekitar Rp 30 ribu untuk 1,5 liter, menjadi perhatian serius karena dapat dijangkau oleh kalangan remaja dan anak-anak,” ujar Andi Prasetyo ketua LSM Suara Abadi.

Andi juga menyoroti fakta bahwa kasus ini terjadi setelah adanya laporan mengenai kematian akibat miras oplosan pada bulan Januari. Dia menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap penjual dan pemilik bisnis miras ciu.

“LSM bersama media berencana untuk melaporkan kejadian ini ke Yanduan Bidpropam Polda Jateng agar menjadi perhatian lebih lanjut. Harapan mereka adalah agar tidak ada lagi laporan masyarakat yang diabaikan oleh pihak berwenang di masa mendatang,” tutupnya.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *