Laporan wartawan sorotnews.co.id : Yudi.
SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui program SKTS memberikan kemudahan pelayanan dalam pengurusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
SKTS ini untuk menggantikan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang selama ini berlaku sebagai tanda pengenal bagi warga pendatang yang tinggal di Surabaya.
Namun guna mengantisipasi lonjakan penduduk sementara ini Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan kepada wartawan menanggapi fenomena penduduk musiman setelah lebaran Idul Fitri.
“Hal itu tentu tak bisa kita halangi, yang paling mungkin adalah Pemkot bersama RT dan RW melakukan sosialisasi secara masif agar para warga pendatang itu hanya diberikan KTP musiman. Tidak menjadi penduduk tetap,” ujar Arif Fathoni, sebagaimana dilansir swaranews.com baru baru ini.
“Seperti yang selama ini terjadi. Biasanya mereka ini menyiasati pindah Kartu Keluarga (KK) dengan menumpang KK orang lain. Itu yang akhirnya menjadi beban APBD Kota Surabaya,” jelas Fathoni.
Arif Fathoni meminta agar Walikota Surabaya mengintensifkan sinergi dengan Gubernur Jawa Timur untuk mengurai problematika tahunan ini. Dengan cara meningkatkan operasi Yustisi di setiap penjuru Kota Surabaya. Upaya ini sebagai langkah preventif sekaligus data ulang penduduk kota ini.
“Hal ini akan lebih maksimal, saat Pemkot Surabaya bersinergi dengan pengurus kampung yang ada. Terpenting dengan para Ketua RT dan Ketua RW setempat,” jelas Arif Fathoni.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemkot Surabaya sudah lama menerapkan Program SKTS online yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sesuai Pasal (9) bahwa setiap penduduk WNI yang tinggal sementara di daerah selama tiga bulan, wajib memiliki SKTS. Dan bagi warga musiman yang tidak mengurus atau memiliki SKTS akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 97 Perda 14 Tahun 2014 yakni akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda.*