Masyarakat Kecamatan Ratatotok Kecewa Perusahaan Tambang Ogah Bayar Dana CSR

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar.

MINAHASA TENGGARA, SULUT – Masyarakat yang bermukim di seputaran desa lingkar tambang Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulut kecewa sebab, tiga perusahaan tambang resmi yang beroperas di wilayah Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulut dinilai mengabaikan kewajiban alias ogah menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility), kepada 15 desa di seputaran Lingkar tambang.

Informasi berhasil dipetik wartawan investigasi Sorot News dari salah satu tokoh masyarakat di seputaran desa lingkar tambang Ratatotok.

Kepada Sorotnews, Jumat (12/4/2024), dari tiga perusahaan satu diantaranya PT. SEJ, sudah sekitar 10 tahun beroperasi di lokasi tambang, namun kurang lebih 5 tahun perusahaan baru resmi memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sejak perusahaan beroperasi terlihat mereka hanya ingin mengejar peningkatan jumlah produksi emas untuk memenuhi tujuan utama bisnis yaitu Profit,” ungkap Narasumber.

“Sedangkan perusahaan ogah menyalurkan kewajiban dana CSR kepada desa-desa di seputaran lingkar tambang,” tandasnya yang enggan identitasnya dipublish.

“Kemudian perusahaan hanya sekedar menunjukan etikad baik atau kepedulian kepada desa dengan membantu uang besarnya 1 juta, dalam rangka masyarakat memperingati HUT desa. Namun itupun tidak dialami semua desa, tapi kewajiban membantu masyarakat melalui program CSR sekalipun tak pernah ada,” jelas Sumber.

“Tidak ada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perusahaan tambang serta menjaga dan melestarikan lingkungan sehingga dapat meminimalisir masalah lingkungan hidup yang kerap terjadi akibat kegiatan pertambangan,” katanya heran.

“Anehnya lagi, penyaluran dana CSR dalam bentuk program beasiswa yang dapat meningkatkan taraf hidup warga sekitar, khusus anak-anak kurang mampu supaya berprestasi dan bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi sama sekali tidak pernah dirasakan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

“Begitu juga, jika perusahaan tambang menyalurkan dana CSR, maka fasilitas umum yang kurang memadai bisa teratasi dan bisa memberi kontribus melaluii sumbangan untuk fasilitas desa, dan bentuk lainnya yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar, hanya saja ketika lama ditunggu dana CSR lenyap entah kemana,” jelasnya.

“Besar harapan, perusahaan perhatikan apa yang menjadi kewajiban mereka karena penyaluran dana CSR kepada masyarakat yang membutuhkan adalah sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang wajib dilakukan,” tukasnya.

“Terlebih lagi, seharusnya perusahaan mampu membina hubungan baik diantara kedua belah pihak agar bisa terciptanya iklim investasi sesuai apa yang diharapkan kita bersama,” bebernya.

Ironisnya, bukan hanya masyarakat saja yang gerah namun Pemerintah Daerah pun turut kecewa, pasalnya belum lama ini. Seperti dikutip dari satu pemberitaan media online di Sulut mengabarkan, “Penjabat Bupati Mitra Ronald Sorongan mengeluhkan kehadiran tiga perusahaan tambang di Mitra”.

“Ada tiga perusahaan tambang tapi tidak memberi kontribusi bagi daerah karena tidak menyalurkan CSR atau menyumbangkan PAD bagi Kabupaten Mitra,” terang Ronald Sorongan, seraya memaparkan perusahaaan. tambang diluar daerah Mitra tetap konsisten menyalurkan kewajiban CSR dan menjadi sumber PAD pemerintah daerah setempat.

Kepala Teknis Tambang (KTT) PT. SEJ Ratatotok Wendy Agustinus Harmoko, ST dikonfirmasi melalui kontak Whatsapp 08134532XXXX nada dering tersambung namun ponselnya tidak diangkat. Begitu pula dikirimi pesan singkat via yang sama hingga berita ini terexpos wartawan media ini tidak memperoleh jawaban.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *